Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Corona (Covid-19) yang disahkan pada Senin (16/3) lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hari ini pihaknya telah bertemu dengan Jusuf Kalla selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), untuk melakukan serah terima fatwa dari MUI ke DIM.
Baca Juga: Ini alasan pemerintah tak melakukan lockdown terkait corona
"Fatwa itu kan harus disebar dan disosialisasikan, begitu Pak JK datang ke MUI maka langsung kami kasih (fatwa)," ujar Anwar kepada Kontan.co.id, Selasa (17/3).
Setelah melakukan serah terima, nantinya fatwa ini akan disosialisasikan oleh DMI kepada seluruh masjid di Indonesia. Selaku ketua DIM, maka lebih lanjut nantinya Jusuf Kalla yang akan melakukan pemantauan terhadap masjid-masjid ini.
Di sisi lain, Anwar menjelaskan bahwa sebelumnya MUI juga telah mengundang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai virus Corona ini.
"MUI mengundang Kemenkes untuk menjelaskan tentang virus ini, bagaimana dampaknya, dan cara mengatasinya," pungkasnya.
Hasil dari perbincangan ini juga menjadi pertimbangan MUI pada saat membuat fatwa. Selain alasan tersebut, MUI juga memiliki pertimbangan lain pada saat pembuatan fatwa.
Kata Anwar, landasan dikeluarkannya fatwa ini adalah banyaknya bagian dari umat Islam yang mempertanyakan kaitan antara wabah virus Corona dengan masalah peribadatan dalam kaidah Islam.
Oleh karena itu, Anwar mengatakan kehadiran fatwa ini merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salat Jumat bisa diganti salat zuhur jika penyebaran corona tak terkendali
"Umat Islam membutuhkan adanya tuntunan dan/atau fatwa dari MUI, terutama menyangkut salat berjemaah, salat Jumat di masjid, serta penyelenggaraan jenazah dari korban, karena virus ini kan bisa menular. Dikarenakan penularan dan penyebaran virus sangat cepat, maka tuntunan dari MUI jelas sangat diperlukan," paparnya.
Di dalam praktiknya, Anwar mengatakan pelaksanaan ibadah salat berjemaah ataupun salat Jumat sangat berpotensi besar dalam penularan dan pengendalian virus.
Apabila nantinya penyebaran virus ini menjadi tidak terkendali, maka salat Jumat dan salat berjemaah di masjid tidak boleh dilakukan terlebih dahulu.
"Peran pemerintah dalam masalah ini jelas sangat penting, karena pemerintahlah yang memiliki otoritas untuk menyatakan apakah situasi penyebaran dari virus tersebut terkendali atau tidak," kata Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News