kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fasilitas dari Bea Cukai dorong perusahaan donasi APD untuk perangi Covid-19


Kamis, 23 April 2020 / 19:29 WIB
Fasilitas dari Bea Cukai dorong perusahaan donasi APD untuk perangi Covid-19
ILUSTRASI. Petugas medis bersiap di ruang perawatan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bea Cukai terus memberikan kemudahan dalam bentuk relaksasi pelayanan terhadap Kawasan Berikat/Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sehubungan dengan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu Kawasan Berikat yang ada di bawah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Semarang yakni PT Ungaran Sari Garment memproduksi masker kain non-medis yang hasil produksinya dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tidak hanya, PT USG, dua perusahaan lain di bawah pengawasan Bea Cukai Semarang yaitu PT Glroy Industrial Semarang dan PT Starlight Garment Semarang juga mendonasikan sejumlah alat pelindung diri kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Pembebasan impor barang untuk tangani corona mencapai Rp 170 miliar

Selain Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Tegal juga memberikan relaksasi kepada PT Cahaya Timur Garmindo (CTG) merupakan Kawasan Berikat yang berlokasi di Kabupaten Pemalang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto menyatakan bahwa Bea Cukai memberikan fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor. Hal ini perlu dilakukan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan segera.

Barang impor yang mendapat fasilitas ditujukan hasil produksinya digunakan untuk penanganan Covid-19 dan bukan untuk dipindahtangankan ataupun dijual. Barang impor yang masuk ke kawasan berikat masih ditangguhkan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya.

Oleh karena itu pengeluaran hasil produksi yang berasal dari barang impor yang menggunakan fasilitas tersebut harus dilunasi tagihan negara yang masih melekat pada barang tersebut.

“Dengan fasilitas pembebasan dalam rangka penanganan Covid-19 ini Bea Cukai Semarang sebagai tempat penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor yang diimpor oleh PT Ungaran Sari Garment mengawasi proses dari awal pemasukan barang hingga pengeluaran hasil produksi,” ungkap Sucipto dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).

Sementara itu, Bea Cukai Tegal memberikan relaksasi kepada PT Cahaya Timur Garmindo yang merupakan kawasan berikat di Kabupaten Pemalang untuk memproduksi alat pelindung diri dan masker. Relaksasi ini berdampak positif terhadap perusahaan yaitu tetap dipekerjakannya lebih dari 1.300 orang pekerja di perusahaan tersebut.

Selain PT Cahaya Timur Garmindo, Bea Cukai juga memberikan relaksasi kepada PT Daehan Global di Kabupaten Brebes. “Akibat penambahan jenis hasil produksi tersebut di tengah pandemik ini, PT Daehan masih sanggup mempertahankan sekitar 6150 orang tenaga kerjanya di Kabupaten Brebes,” kata Niko Budhi Darma, Kepala Kantor Bea Cukai Tegal.

Baca Juga: Menperin ungkap alasannya tetap izinkan perusahaan beroperasi selama PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×