kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fadli Zon: Pendukung Prabowo tak dilarang ke KPU


Minggu, 20 Juli 2014 / 09:03 WIB
Fadli Zon: Pendukung Prabowo tak dilarang ke KPU
ILUSTRASI. Harga Emas Antam Hari Ini (15/2) di Pegadaian Turun, UBS Naik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon mengatakan pihaknya tidak mempersiapkan massa pendukung pasangan nomor urut satu untuk mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyaksikan proses rekapitulasi suara nasional pada 22 Juli mendatang. "Tapi kita tidak ingin melakukan dorongan untuk melarang (massa ke KPU)," kata Fadli di Jakarta, Sabtu (19/7).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menuturkan, pihaknya berkeinginan agar proses rekapitulasi suara nasional ditunda. Hal itu sesuai kajian yang telah dilakukan oleh tim hukum pembela koalisi merah putih. "Sangat pantas (ditunda), sekarang temuan di Jakarta ada 5.800 TPS. Ada juga 300 orang pemilih gelap," tuturnya.

Sementara di tempat terpisah, Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya menuturkan, pihaknya mendapatkan indikasi kecurangan pemilihan umum presiden 9 Juli lalu.

Menurutnya, kecurangan tersebut bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam melakukan hal-hal tidak terpuji dalam pemungutan suara. "Kami meminta rapat pleno KPU ditunda sampai satu buln setelah pencoblosan. Penundaan ini merupakan wewenang KPU. Ini menentukan kualitas KPU," kata Firman.

Firman menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kecurangan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah-daerah tersebut antara lain provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Lampung.

Menurutnya, kecurangan tersebut hampir beragam yang terjadi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ia mencontohkan bagaimana pemilih yang tidak mencoblos dibeberapa tempat pemungutan suara meski bukan domisilinya dapat mencoblos, meski tidak menggunakan form A5. "Kami menghendaki ada sikap serius dari KPU. Ada ancaman serius terhadap kualitas Pemilu termasuk legitimasinya," tuturnya. (Muhammad Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×