Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa anggaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang belum disetor kepada negara.
Hal tersebut tertuang dalam laporan keuangan 2012, dimana BPK menemukan Rp 14,73 miliar dari Kementerian ESDM belum diterima rekening negara.
Anggaran sebesar tersebut hasil dari pemutusan kontrak atas pekerjaan pembangunan PLTU di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Anggaran tidak sesuai dengan ketentuan dan denda keterlambatan belum disetorkan ke kas negara," ujar anggota BPK, Ali Masykur Musa, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Temuan lain BPK terkait kelemahan Sistem Pengendalian Internal, yakni rekonsiliasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara Sistem Akuntansi Umum (SAU) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) belum dapat diandalkan.
Karena hal tersebut jumlah penerimaan PNBP kurang diyakini kebenarannya. “Permasalahan SPI atas pengelolaan PNBP lainnya berupa penerimaan negara bukan pajak penjualan data migas oleh Pusdatin belum memadai dan belum bisa ditindaklanjuti," jelas Ali.
Sebelumnya juga diberitakan, BPK menjelaskan, Kementerian ESDM memberikan pemasukan negara dari non pajak sebesar Rp 427 Triliun, dan ditambahkan dengan penerimaan pajak perusahaan yang berafiliasi dengan Kementerian ESDM.
Sedangkan untuk temuan yang masih dianggap ganjil, BPK menilai pemanfaatan gedung Setjen Kementerian ESDM di Cikini yang belum sesuai. (Adiatmaputra Fajar Pratama/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News