kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Erwin Aksa Buka Suara Soal Terpilihnya Anindya di Munaslub Kadin


Minggu, 15 September 2024 / 06:12 WIB
Erwin Aksa Buka Suara Soal Terpilihnya Anindya di Munaslub Kadin
ILUSTRASI. Anindya Bakrie memberikan keterangan setelah munaslub memilih dirinya jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, diHotel St. Regist Jakarta, Sabtu (14/9).


Reporter: Sabrina Rhamadanty, Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Erwin Aksa, pengusaha dari grup Bukaka buka suara soal terpilihnya Anindya Bakrie dalam munas luar biasa Kadin yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (14/9).

Calon anggota legislatif yang terpilih dari Partai Golkar ini memberikan ucapan selamat kepada putra dari pengusaha Aburizal Bakrie.

"Selamat kepada sahabat saya, Anindya Bakrie, atas terpilihnya sebagai Ketua Umum KADIN Indonesia melalui Munaslub 2024. Saya telah mengenal Anindya sejak lama, dan sepanjang perjalanan tersebut, satu hal yang selalu saya kagumi dari beliau adalah visi strategisnya yang terus mendorong kemajuan dunia usaha di Indonesia," kata Erwin Aksa melalui akun media sosialnya.

Baca Juga: Komentar Anindya Bakrie Setelah Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Hasil Munaslub

Ia menyebut sebagai mitra dalam dunia bisnis, Erwin yakin Anindya akan membawa angin segar bagi KADIN, mengokohkan peran KADIN sebagai jembatan antara pemerintah dan sektor swasta, serta menghadapi tantangan ekonomi global dengan optimisme yang kuat.

Dengan kepemimpinan Anindya, Erwin berharap KADIN siap melangkah menuju masa depan yang lebih baik, membuka lebih banyak peluang bagi pengusaha di seluruh negeri.

"Mari kita lanjutkan kebersamaan ini dalam bekerja untuk Indonesia yang lebih sejahtera dan maju. Saya mendukung penuh langkah Anindya dalam menjalankan amanah besar ini, dan percaya bahwa masa depan ekonomi Indonesia berada di tangan yang tepat," katanya.

Baca Juga: Munaslub Kadin Dihadiri 21 Pengurus Provinsi

Pada kesempatan terpisah, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) hari ini di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/09) merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Pasalnya, penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

Terlebih lagi, sejumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub. Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.

Baca Juga: Komentar Anindya Bakrie Setelah Terpilih Jadi Ketua Umum Kadin Hasil Munaslub

Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan, bahwa pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 hari ini tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART Kadin Indonesia.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidakkuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara dalam keterangan yang diterima Kontan, Sabtu (14/09). 

Dhaniswara menggarisbawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diaturbdalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18.

Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapatbpelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART danbkeputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Munaslub Kadin Dihadiri 21 Pengurus Provinsi

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjidsebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambah Dhaniswara.

Dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya.

Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Baca Juga: Tolak Munaslub, 21 Kadin Daerah Sebut Itu Tak Sah Sesuai AD/ART

Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan AD/ART Pasal 8 Ayat 2 yang menyatakan Munaslub dapat diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) jumlah Kadin Provinsi dan ½ (satu per dua) jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas VIII tahun 2021 lalu.

Adapun tercatat sebanyak 34 Kadin Provinsi dan 124 ALB, maka diperlukan masing-masing satu per dua dari jumlah kehadiran Kadin Provinsi dan ALB tersebut. Dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan.

Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Baca Juga: Ini Alasan Kadin Daerah dan ALB Desak Munaslub Segera Digelar

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×