kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Erick Thohir stop sementara pendirian anak usaha dan cucu BUMN


Jumat, 13 Desember 2019 / 13:40 WIB
Erick Thohir stop sementara pendirian anak usaha dan cucu BUMN
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir berhentikan semua direksi Garuda yang terlibat penyelundupan Harley dan Brompton.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Erick Thohir, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memenuhi janjinya untuk menstop sementara pendirian anak usaha bagi perusahaan milik negara atau BUMN serta pendirian perusahaan patungan atau joint venture (JV).

Lewat Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN. Aturan ini ditetapkan pada 12 Desember 2019, Erick Thohir menyebut pemerintah akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN.

Dengan mempertimbangkankeberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, kata Erick, Kementerian BUMN perlu mengkonsolidasikan untuk efektifitas pengelolaan. 

Lewat aturan yang sama, Erick menyebut, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan BUMN akan berlaku hingga aturan ini dicabut. Kata Erick, Kementerian BUMN melakukan evaluasi terhadap kelangsungan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan direksi BUMN.

Moratorium dan evaluasi ini berlaku ke seluruh perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN, termasuk cucu usaha BUMN. "Keputusan ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Erick.

Kebijakan ini mengecualikan perusahaan yang akan mengikuti tender untuk proyek yang sedang dijalani BUMN sektor jasa konstruksi dan berkaitan dengan jalan tol. Selain itu, moratorium pendirian anak usaha dan perusahaan patungan juga tak berlaku bagi perusahaan yang mendapatkan tugas untuk mengerjakan program pemerintah.

Hanya saja, direksi didukung oleh dewan komisaris dan dewan pengawas harus mengajukan izin pendirian anak usaha dan perusahaan patungan kepada tim yang dibentuk oleh Erick. Tim itu nantinya yang akan mengevaluasi urgensi pendirian perusahaan tersebut.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×