Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020. Surat itu diteken Erick Thohir pada 17 April 2020. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," kata Erick dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/4).
Baca Juga: Erick Thohir putuskan semua direksi dan komisaris BUMN tidak dapat THR tahun ini
Selain itu, Erick mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.
Erick menginstruksikan agar kebijakan tersebut diterapkan pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Kemudian, Direksi wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Baca Juga: Presiden Jokowi resmi larang mudik lebaran untuk cegah penyebaran virus corona
Kementerian BUMN memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah itu guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN. Serta peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News