kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Erick Thohir: Pejabat BUMN tak diberikan THR tahun ini


Selasa, 21 April 2020 / 13:59 WIB
Erick Thohir: Pejabat BUMN tak diberikan THR tahun ini
ILUSTRASI. Erick Thohir


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Hal ini tertuang dalam surat nomor S-255/MBU/04/2020. Surat itu diteken Erick Thohir pada 17 April 2020. "Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," kata Erick dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/4).

Baca Juga: Erick Thohir putuskan semua direksi dan komisaris BUMN tidak dapat THR tahun ini

Selain itu, Erick mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR digunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19.

Erick menginstruksikan agar kebijakan tersebut diterapkan pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN. Kemudian, Direksi wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Baca Juga: Presiden Jokowi resmi larang mudik lebaran untuk cegah penyebaran virus corona

Kementerian BUMN memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah itu guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN. Serta peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial Pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×