Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan plat merah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran virus corona di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir copot Refly Harun dari jabatan komisaris utama Pelindo I
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4).
Selain itu, Erick meminta kepada perusahaan agar dana yang seharusnya digunakan untuk membayar THR dialokasikan untuk sumbangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga berlaku bagi anak cucu usaha BUMN. “Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN,” kata Erick.
Sebelumnya, wabah corona telah melanda Indonesia. Tak hanya masalah kesehatan, perekonomian juga ikut terganggu karena pandemi ini.
Bahkan, sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kondisi keuangannya babak belur.
Baca Juga: Ini besaran THR yang akan diterima PNS saat Lebaran tahun ini
Kendati begitu, perusahaan-perusahaan milik negara akan tetap memberi THR kepada karyawan di tahun 2020 ini. “Sampai hari ini tidak ada kebijakan untuk meniadakan THR (bagi karyawan BUMN),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga kepada Kompas.com, Selasa (7/4). (Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Putuskan Direksi dan Komisaris BUMN Tak Dapat THR".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News