Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai, penetapan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (persero) Tbk Destiawan Soewardjono (DES) menjadi peringatan bagi jajaran BUMN lainnya.
Adapun Destiawan ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.
"Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/4/2023).
Baca Juga: Ini Peran Dirut Waskita Karya dalam Kasus Korupsi Dana SCF
Erick pun mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung terhadap jajarannya. "Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.
Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Kamis (27/4/2023).
Menurut Ketut, DES mulai ditahan sejak 28 April hingga 17 Mei 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses pengembangan penyidikan.
Ketut mengatakan, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu.
Baca Juga: Dirut Waskita Tersangka Penyewengan Dana Proyek Fiktif, Ini Profilnya
Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut Waskita Karya Tersangka, Erick Thohir Ingatkan BUMN Lain Profesional dan Transparan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News