Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan Tipikor kasus suap pembangunan pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 terus bergulir. Kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam keterangannya, Setya Novanto membantah pernah meminta proyek kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Novanto membantah meminta proyek di PLN terkait pertemuannya bersama Dirut PLN Sofyan Basir, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih tahun 2016 di kediamannya.
Ia berdalih bahwa proyek-proyek PLN tersebut hanya ditanyakan karena kapasitasnya sebagai ketua DPR RI.
“Ada satu proyek yang ramai di media. Ada satu daerah yang berhenti dan dibatalkan tender-nya kenapa berhenti? Kemudian Pak Sofyan menjawab karena proyek ini sudah bisa dikerjakan sendiri oleh PLN,” terang mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bahkan pada akhir-akhir persidangan majelis hakim kembali menanyakan hal tersebut. Sebab keterangan Novanto itu berbeda dengan keterangan Sofyan Basir dan Eni Saragih.
“Keterangan Sofyan Basir dan Eni Saragih leniar, berbeda dengan keterangan saudara bahwa pertemuan di rumah saudara itu meminta proyek,” ungkap Hakim sidang tersebut.
Pada persidangan sebelumnya pada Kamis (25/10), Jaksa KPK menghadirkan Sofyan Basir sebagai saksi. Dalam keterangannya Sofyan mengaku bahwa dalam pertemuan di kediaman Novanto tersebut, Ketua DPR itu sempat meminta proyek di PLN.
Jaksa sempat bertanya apakah Setya Novanto berminat mendapatkan proyek di PLN. Dan Sofyan membenarkan hal tersebut.
"Ada (minat proyek PLN di Jawa) disampaikan beliau (Novanto) memungkinkan misalkan ada proyek-proyek di Jawa, kalau ada kawannya bisa ikut," jawab Sofyan.
Tapi Sofyan mengatakan karena proyek PLN di Jawa sudah dikerjakan oleh PLN. Sebab proyek di Jawa merupakan pembangkit listrik tenaga gas. Untuk itu Sofyan mengusulkan proyek lain yang masuk RUPTL di luar pulau Jawa.
"Saya sampaikan masih banyak proyek RUPTL lain. Waktu itu RUPTL di luar Jawa belum banyak diminati Pak, kami sampaikan luar Jawa belum banyak diminati," ungkap Sofyan.
Dalam kasus ini Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih senilai Rp 4,8 miliar agar perusahaan tambang batu baranya dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1.
Sementara nama Setya Novanto pun disebut dalam surat dakwaan. Ia rencananya akan mendapat jatah sebesar 24% atau sekitar US$ 6 juta dari proyek PLTU Riau-1 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News