kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Nanti Bisa Disalah Mengerti


Senin, 16 Oktober 2023 / 20:22 WIB
Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Nanti Bisa Disalah Mengerti
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi tak mau berkomentar soal keputusan MK lantaran tidak ingin komentarnya justru dianggap mencampuri kewenangan dari yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Baca Juga: Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres

Menurut Jokowi, hasil putusan tersebut dapat langsung ditanyakan kepada MK sendiri. Jokowi bahkan menyebut, pakar hukumlah yang dapat menilai dari hasil putusan MK tersebut.  

*Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," jelasnya. 

Putusan MK mengenai batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya diisukan untuk melancarkan jalan Walikota Solo yang juga putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming  menjadi cawapres. 

Mengenai akankah nantinya Gibran akan maju menjadi cawapres usai adanya putusan MK tersebut, Jokowi menegaskan, penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×