Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Jokowi tak mau berkomentar soal keputusan MK lantaran tidak ingin komentarnya justru dianggap mencampuri kewenangan dari yudikatif.
"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).
Baca Juga: Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres
Menurut Jokowi, hasil putusan tersebut dapat langsung ditanyakan kepada MK sendiri. Jokowi bahkan menyebut, pakar hukumlah yang dapat menilai dari hasil putusan MK tersebut.
*Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," jelasnya.
Putusan MK mengenai batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya diisukan untuk melancarkan jalan Walikota Solo yang juga putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming menjadi cawapres.
Mengenai akankah nantinya Gibran akan maju menjadi cawapres usai adanya putusan MK tersebut, Jokowi menegaskan, penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News