kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Nanti Bisa Disalah Mengerti


Senin, 16 Oktober 2023 / 20:22 WIB
Enggan Komentari Putusan MK, Jokowi: Nanti Bisa Disalah Mengerti
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Jokowi tak mau berkomentar soal keputusan MK lantaran tidak ingin komentarnya justru dianggap mencampuri kewenangan dari yudikatif.

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK. Nanti bisa disalah mengerti, seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," kata Jokowi dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (16/10).

Baca Juga: Terbuka Bagi Gibran: MK Putuskan Pengalaman Kepala Daerah Bisa Maju Capres Cawapres

Menurut Jokowi, hasil putusan tersebut dapat langsung ditanyakan kepada MK sendiri. Jokowi bahkan menyebut, pakar hukumlah yang dapat menilai dari hasil putusan MK tersebut.  

*Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya," jelasnya. 

Putusan MK mengenai batas minimal usia capres-cawapres sebelumnya diisukan untuk melancarkan jalan Walikota Solo yang juga putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming  menjadi cawapres. 

Mengenai akankah nantinya Gibran akan maju menjadi cawapres usai adanya putusan MK tersebut, Jokowi menegaskan, penentuan pasangan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegasnya.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa, Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×