kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Enam calon hakim konstitusi daftar ke DPR


Selasa, 18 Februari 2014 / 16:30 WIB
Enam calon hakim konstitusi daftar ke DPR
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang Bank BRI, BSD, Tangerang Selatan, Jumat (8/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat sudah membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Konstisusi. Saat ini, sudah ada enam calon yang mendaftar ke Komisi III.

Keenam orang itu berasal dari kalangan akademisi. Belum ada satu pun calon yang berasal dari partai politik yang mendaftar, termasuk politisi Partai Demokrat Benny K Harman yang diusulkan sejumlah fraksi di Komisi III.

Keenam calon itu yakni Dr Sugianto, SH, MH; Dr Wahiduddin Adams, SH, MA; Dr Ni'matul Huda, SH, MHum; Dr Ir Franz Astani, SH, MKn, MBA, MM, MSi, CPM; Atip Latipulhayat, SH, LLM, Phd; Prof Dr Aswanto, SH, MSi, DFM.

Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi menargetkan seleksi calon hakim konstitusi selesai pada masa sidang ini. Pekan depan, ucap Tjatur, uji kepatutan dan kelayakan sudah mulai dilakukan. Dengan demikian, masa pendaftaran difokuskan selesai pada Minggu ini.

"Pada tanggal 6 Maret, kami rencanakan hasil seleksi sudah dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai pengganti dua hakim konstitusi," ujar Tjatur di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

TjaturĀ optimistis Komisi III DPR bisa memilih hakim konstitusi pekan depan, meski banyak anggota Dewan yang turun ke daerah pemilihan mendekati pemilu. Menurutnya, pemilihan dua hakim konstitusi baru perlu sesegera mungkin mengingat MK akan menghadapi gugatan perkara pemilu.

"Kalau dipilih sesudah pemilu, akan berkurang fairness-nya," ucap politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Komisi III DPR memiliki tugas melakukan seleksi uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pasca-dibatalkannya UU MK oleh MK. Seleksi ini dilakukan untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat dan Hardjono yang memasuki masa pensiun pada tanggal 1 April mendatang. Proses seleksinya, yakni seleksi administratif, uji makalah, dan uji kelayakan. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×