kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rencana penyesuaian PPh bagi kelompok super kaya mendapat sorotan


Senin, 24 Mei 2021 / 18:59 WIB
Rencana penyesuaian PPh bagi kelompok super kaya mendapat sorotan
ILUSTRASI. Pemerintah berniat terapkan PPh OP untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dikabarkan akan menggenjot setoran pajak dari masyarakat kalangan super kaya lewat penambahan satu lapis golongan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak paling tinggi.

Dalam berita sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi, pihaknya berencana akan menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) sebesar 35% yang ditujukan untuk orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Dalam Undang-Undang No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku selama ini, terdapat empat lapisan tarif pajak orang pribadi (OP) berdasarkan penghasilan per tahun. Yang tertinggi, tarif PPh yang berlaku adalah 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, rencana penyesuaian kebijakan PPh OP, khususnya penambahan layer PPh baru dengan tarif yang lebih tinggi, sebenarnya merupakan sesuatu yang positif.

Sebab, di tengah tekanan penerimaan pajak akibat pandemi Covid-19, beberapa organisasi internasional seperti Organization for Economics Co-operation and Development (OECD) dan Asian Development Bank (ADB) telah merekomendasikan pengenaan pajak bagi masyarakat kelompok kaya.

Baca Juga: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%

“Pada 2020, beberapa negara juga melakukan reformasi pajak melalui peningkatan tarif PPh OP seperti Korea Selatan, Spanyol, dan sebagainya,” ungkap dia, Senin (24/5).

Bagi Indonesia, ide ini juga terbilang relevan mengingat hingga sekarang penerimaan PPh OP belum sepenuhnya optimal. Kebijakan pajak yang menyasar kalangan orang super kaya juga pada dasarnya bertujuan supaya dapat mengurangi ketimpangan ekonomi.

Namun begitu, perlu juga diperhatikan bahwa besar kemungkinan penghasilan orang-orang kaya bersumber dari penghasilan pasif yang notabene bersifat final. “Oleh karena itu, pemungutan pajak atas kelompok super kaya juga bisa mempertimbangkan skema lain seperti pajak berbasis kekayaan, pajak warisan, dan sebagainya,” terang Darussalam.

Ia juga berharap bahwa rencana kebijakan PPh OP tersebut harus dibarengi dengan terobosan administrasi dari pemerintah untuk menjamin kepatuhan pajak.

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Utama PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) Joy Wahyudi turut mengomentari rencana pengenaan PPh OP bagi kalangan super kaya. Meski bukan dari sisi pribadi, ia menilai bahwa rencana penetapan pajak sebesar 35% tersebut pada dasarnya akan berdampak langsung pada penerimanya.

Pihak perusahaan tempat orang kelompok super kaya tersebut bekerja juga akan merasa diberatkan oleh kebijakan PPh itu apabila jadi diberlakukan.

“Logikanya semua perusahaan pasti diberatkan dengan kenaikan pajak apapun bentuknya, karena kenaikan pajak selalu menaikkan beban perusahaan,” ungkap sosok yang pernah menjadi Direktur Utama PT Indosat Tbk tersebut, Senin (24/5).

Selanjutnya: Pemerintah berencana naikkan pajak orang kaya, ini kata Hippi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×