Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau sudah seperti ritual yang terjadi saban tahun. Setelah menyatakan 17 perusahaan perkebunan bersalah dalam audit kepatuhan karena lalai mencegah kebakaran lahan perkebunan di Riau, Tim Gabungan Nasional Audit Kepatuhan mengumumkan hasil uji kepatuhan terhadap enam pemerintah kabupaten/kota di provinsi Riau.
Berdasarkan hasil audit kepatuhan yang dilakukan selama Juli dan Agustus 2014, Tim Gabungan Nasional Audit menyatakan, hanya satu kabupaten tergolong patuh, satu kabupaten cukup patuh, dan empat kabupaten lainnya tidak patuh dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.
Ketua Tim Gabungan Nasional Audit Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, pemilihan keenam kabupaten/kota ini mengacu pada hadirnya hotspot atau titik panas yang telah dipetakan di Provinsi Riau. "Kami sudah melakukan pemetaan hotspot dan akhirnya diperoleh enam kabupaten/kota itu," jelasnya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Enam kabupaten/kota yang menjadi objek audit kepatuhan ini ialah Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kabupaten Bengkalis dinilai patuh, sedangkan Kabupaten Siak cukup patuh. Sementara empat kabupaten lainnya, yaitu Kabupaten Indragiri Hilir, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh nilai audit tidak patuh.
Dalam audit ini, para auditor menemukan kebijakan yang tak konsisten dari pemda terkait karena Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas Pertanian dan Kehutanan tak pernah mendatangi perusahaan perkebunan,
Audit kepatuhan ini berguna untuk melihat apakah pemerintah kabupaten/kota telah melaksanakan tugasnya dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2010 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebaran Hutan dan Lahan, semua bupati/walikota wajib melakukan pengendalian kebakaran dan ketika asap itu lompat ke kabupaten lain, gubernur wajib mengendalikan.
Tim Gabungan Nasional Audit pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kabupaten/kota. Pertama, perbaikan kebijakan perlindungan di kawasan rawan kebakaran dengan memperketat kebijakan perlindungan kawasan gambut.
Kedua, pelaksanaan evaluasi konsesi untuk melihat kemampuan manajerial perusahaan perkebunan dan kehutanan yang mengajukan izin. Ketiga, penguatan kapasitas pemda dalam resolusi konflik karena kebakaran umumnya terjadi di wilayah konsesi yang sedang dalam kondisi konflik dengan masyarakat. Keempat, penegakan hukum administrasi kepada perusahaan perkebunan dan kehutanan untuk mencegah terjadinya pelanggaran
Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo juga menuturkan, program audit kepatuhan ini akan berlanjut dengan masuk ke provinsi Kalimantan Tengah, setelah ada kesepakatan dengan Gubernur untuk audit serupa bulan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News