kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   4.000   0,15%
  • USD/IDR 17.789   55,00   0,31%
  • IDX 6.221   -34,23   -0,55%
  • KOMPAS100 825   -6,05   -0,73%
  • LQ45 625   0,55   0,09%
  • ISSI 212   -0,83   -0,39%
  • IDX30 355   0,75   0,21%
  • IDXHIDIV20 436   1,25   0,29%
  • IDX80 94   -0,15   -0,16%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 114   0,59   0,52%

DJP Sita Aset Penunggak Pajak Sektor Baja, Termasuk Tiga Apartemen


Rabu, 17 Juni 2026 / 16:22 WIB
DJP Sita Aset Penunggak Pajak Sektor Baja, Termasuk Tiga Apartemen
ILUSTRASI. Pajak, Tax, Tagihan pajak, Trade ; Pajak ; Tax (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua menyita sejumlah aset milik wajib pajak yang bergerak di sektor industri baja sebagai bagian dari upaya penegakan hukum penagihan pajak.

Aset yang disita terdiri dari tiga unit apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nilai taksiran lebih dari Rp 1 miliar, serta sejumlah rekening bank yang berada di Jakarta Selatan. 

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua, Abdul Gani mengatakan penyitaan dilakukan setelah berbagai langkah penagihan dan pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.

Ia menyebut bahwa DJP telah melakukan seluruh prosedur penagihan formal maupun pendekatan asertif sebelum akhirnya melakukan tindakan penyitaan.

Baca Juga: DJP Berhasil Kumpulkan Rp 23,5 Triliun dari Perluasan Basis Pajak

"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, pemberitahuan Surat Paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan," ujar Abdul dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyitaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Abdul menegaskan DJP akan terus menjalankan penegakan hukum perpajakan secara konsisten untuk mengamankan hak negara. 

Ia menilai tunggakan pajak yang tidak segera dilunasi berpotensi mengganggu penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah.

Baca Juga: DJP Susun Strategi Baru Tingkatkan Tax Ratio pada 2027

"Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," katanya.

Ia berharap langkah penyitaan aset tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan efek jera bagi penunggak pajak lainnya.

Abdul juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyitaan. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan tindakan penagihan tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi berbagai pihak dalam rangka meningkatkan efektivitas penagihan pajak.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak. Kami menyadari bahwa capaian ini adalah bagian dari amanah yang harus terus kami jaga dan tingkatkan," imbuh Abdul.

Baca Juga: DJP Mulai Aktifkan Wajib Pajak Dormant, Sinyal Pengawasan Pajak Makin Ketat?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight promo optimal Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×