kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara


Jumat, 08 Mei 2020 / 17:24 WIB
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Emirsyah juga dinilai telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi perusahaan penerbangan yang bergengsi serta belum pernah dihukum dan berranji tidak mengulangi perbuatannya.

Adapun Emirsyah dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

Baca Juga: KPK periksa mantan Dirut Mabua Harley Davidson

Kemudian melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd. Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Baca Juga: Soetikno Soedarjo didakwa suap Emirsyah Satar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.

Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Atas vonis ini, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. (Ardito Ramadhan)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×