kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Emir Moeis bantah dapat kucuran Alstom


Selasa, 23 Desember 2014 / 21:37 WIB
Emir Moeis bantah dapat kucuran Alstom
ILUSTRASI. Daftar Kode Redeem Honkai Star Rail Aktif Juli 2023, Reward Stellar Jade Gratis!


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Keputusan Departemen Hukum Amerika Serikat (AS) menghukum perusahaan energi raksasa Alstom akan membayar denda US$ 700 juta terkait dengan suapnya terhadap berbagai pejabat negara, termasuk Indonesia membuat pejabat Indonesia dalam sorotan. Salah seorang yang kena imbas atas putusan tersebut adalah bekas Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. Emir disebut menerima suap sebesar US$ 420 ribu, setara Rp 5 miliar, dari Alstom dan Marubeni.

Kuasa hukum Emir, Erick S.Paat mengatakan kliennya tidak mengenal apalagi menerima sesuatu dari Alstom. Apakah putusan itu menuduh Emir menerima suap dari Alstom secara korporasi atau pribadi, Erick menegaskan Emir tidak pernah menerima sesuatu ataupun suap dari Alstom. "Jadi kami menolak menanggapi isu ini, yang menurut kami tidak jelas," ujar Erick kepada KONTAN, Selasa (23/12).

Sejauh ini, lanjut Erick pihaknya tidak menemukan data atau fakta yang mengarah adanya hubungan antara kliennya dengan Alstom. Bahkan tuduhan korupsi yang dijeratkan kepada kliennya pun memunculkan perbedaan pandangan yang tajam. Sebab Emir juga memiliki bisnis.

Departemen Hukum AS menuduh Alstom menyuap pejabat di Indonesia untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta dari Tarahan Energy awal tahun 2000.
Atas tuduhan itu, Alstom didenda setara Rp 8,89 miliar. Adapun payung hukum yang digunakan adalah Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Dalam aksi suap globalnya, Alstom bekerja sama dengan perusahaan Jepang, Marubeni. Maret 2014, Marubeni telah mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman denda US$ 88 juta atas keterlibatannya dalam konspirasi suap ini. Selain Marubeni, tiga pejabat Alstom juga mengaku bersalah telah melanggar FCPA, sementara seorang pejabat lagi menunggu sidang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×