Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cendikiawan Emil Salim memandang, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bertujuan memperkuat, tetapi memperlemah KPK.
Hal itu disampaikan Emil saat konferensi pers bersama tokoh lainnya seperti Mochtar Pabottingi, Taufiequrachman Ruki, Bivitri Susanti, dan lainnya di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (4/10).
Baca Juga: Soal Perppu KPK, Moeldoko sebut tak ada keputusan yang puaskan semua pihak
"Kebebasan dari KPK menjalankan usahanya seperti yang dia lakukan di masa lampau telah dikebiri. Dengan demikian, jelas revisi UU KPK tidak bertujuan memperkuat KPK, tetapi memperlemah dan membawa kita kembali ke zaman korupsi," ujar Emil.
Pelemahan KPK yang dimaksud Salim adalah soal izin penyadapan dari dewan pengawas hingga surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
Atas dasar itu, lanjutnya, perlu ada penolakan terhadap UU KPK dan mendesak Presiden segera menerbitkan perppu.
"Karena dalam UU KPK memuat unsur-unsur memperlemah KPK, maka harus ada penolakan. Kami berharap kepada Presiden agar mengeluarkan perppu. Kami tidak punya kepentingan, kepentingan satu-satunya adalah menegakkan hukum yang bersih supaya rakyat bisa sejahtera," tegas ahli ekonomi ini.
Setelah KPK berdiri pada tahun 2002, Emil menilai pemberantasan korupsi bertaji. Pejabat-pejabat negara yang korupsi mulai ditangkap. Dari Ketua MK hingga menteri dan kepala daerah.
Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR?
"Selama KPK berdiri sejak 2002, hasilnya adalah ditangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPRD, beberapa menteri, beberapa gubernur, macam-macam pejabat. Hal yang tidak pernah terjadi sejak sejarah bangsa kita berdiri," kata Emil.
Diberitakan, Presiden Jokowi didesak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Baca Juga: Istana: Perppu KPK seperti buah simalakama buat Presiden
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan. Presiden berjanji mempertimbangkan menerbitkan perppu. Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, terutama masukan itu berupa perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi," kata Jokowi. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emil Salim: Revisi UU KPK Bawa Kita Kembali ke Era Korupsi",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News