kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Perppu KPK, Moeldoko sebut tak ada keputusan yang puaskan semua pihak


Jumat, 04 Oktober 2019 / 17:06 WIB
Soal Perppu KPK, Moeldoko sebut tak ada keputusan yang puaskan semua pihak
ILUSTRASI. Moeldoko


Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dinilai seperti simalakama. Pasalnya ada berbagai pandangan terkait revisi UU KPK yang disahkan 17 September 2019 lalu. 

Pihak mahasiswa mendesak agar presiden membatalkan UU tersebut dengan menerbitkan Perppu sementara di lain pihak DPR mendorong UU tersebut. "Keputusan itu seperti simalakama, nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu," ujar Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di kompleks istana kepresidenan, Jumat (4/10).

Baca Juga: Moeldoko minta mahasiswa tak ngotot soal Perppu KPK

Moeldoko bilang tidak ada keputusan yang dapat memuaskan semua pihak. Oleh karena itu ia meminta agar masyarakat bijak dalam melihat keputusan yang diambil.

Meski begitu, Moeldoko juga menegaskan bahwa presiden mendengarkan saran berbagai pihak. Asal tahu saja, sebelumnya sejumlah pihak menolak disahkannya UU baru soal KPK tersebut.

Selaon mahasiswa juga terdapat tokoh nasional yang menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU tersebut. Tokoh nasional itu bertemu langsung dengan Jokowi di Istana Merdeka. "Presiden juga membuka pintu istana seluas-luasnya, semuanya didengarkan dengan baik," terang Moeldoko.

Moeldoko bilang pesan-pesan tersebut akan dikalkulasi oleh Jokowi. Sebagai pengingat, UU KPK yang disahkan di DPR lalu akan resmi diundangkan setelah ditandatangani oleh presiden.

Baca Juga: Kursinya jadi rebutan, berapa gaji yang didapat ketua MPR?

Namun, bila presiden tidak menandatangani UU tersebut, maka akan tetap resmi berlaku setelah 30 hari. Mengingat hal itu, maka bila Jokowi tidak menandatangani, UU tersebut akan resmi berlaku sekitar 17 Oktober 2019 mendatang.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno bilang Jokowi belum menandatangani UU KPK yang baru tersebut. Pasalnya masih terdapat sejumlah salah ketik (typo). "Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," jelas Pratikno, Kamis (3/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×