Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan aturan golden visa Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dari Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif terhadap investasi di Indonesia.
Ia menyebut, pendiri chatGPT Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia. Adapun Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun.
Baca Juga: Inilah Sosok Orang Asing Pertama yang Dapatkan Golden Visa Indonesia
"Bagus, jadi golden visa kan sudah resmi kita kasih nomor satu kepada Samuel Altman. Dia dapat 10 tahun dan sekarang kita lihat gimana orang-orang yang keren dalam bidang ilmuan dalam bidang investasi kita kasih," ujar Luhut kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/9).
Saat ditanya apakah Elon Musk akan mendapatkan golden visa, dirinya tidak menjawab secara gamblang.
"Kita lihat," kata Luhut.
Sebagai informasi, golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Baca Juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Investor Asing Harus Berinvestasi Minimal Rp 38 M
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2,5 juta (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5 juta (sekitar Rp 76 miliar).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News