kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Elnusa siap gugat perdata Bank Mega


Minggu, 15 Mei 2011 / 21:54 WIB
Elnusa siap gugat perdata Bank Mega
ILUSTRASI. Cafe Brick Jogja memiliki konsep vintage Inggris yang cocok untuk tempat ngopi dan nongkrong. Dok: Cafe Brick Jogja.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) akan melayangkan gugatan perdata terhadap Bank Mega. Keterangan ini disampaikan Benny Nurhadi, kuasa hukum Elnusa. Pendaftaran gugatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Senin (16/5) atau Rabu (18/5).

"Kita lihat nanti, kalau Senin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buka, kami akan mendaftarkannya segera," ujarnya.

Menurut Benny, Bank Mega seharusnya sudah memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu somasi oleh Elnusa. Selain itu, dia menyampaikan, pihak utama yang akan menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Bank Mega, yang merupakan pihak yang seharusnya melakukan pengawasan terhadap karyawannya dalam perkara ini. "Kemungkinan kami akan menuntut Bank Mega secara korporasi dan karyawannya secara personal," ungkapnya.

Menurut Benny, materi gugatan yang akan dilayangkan kepada Bank Mega telah siap. Pihaknya hingga kini hanya menunggu waktu yang tepat untuk mendaftarkan gugatan tersebut. Baik gugatan perdata perbuatan melawan hukum atau ingkar janji (wanprestasi) ini akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam materi gugatan tersebut, menurutnya, pihak Elnusa hanya menginginkan agar dana sebesar Rp 111 miliar tersebut dapat dikembalikan oleh Bank Mega.

Sebelumnya, Division Head of Corporate Legal PT Elnusa Tbk, Imansyah Syamsoeddin kepada Kontan menyatakan, pendaftaran gugatan ini akan dilaksanakan seusai batas waktu atas somasi yang dilayangkan Elnusa kepada Bank Mega. Akhir batas waktu somasi ketiga yang dilayangkan Elnusa adalah tanggal 14 Mei 2011.

Menurut Imansyah, pihaknya masih mengharapkan adanya solusi terbaik atas perkara pembobolan rekening deposito berjangka milik Elnusa yang tersimpan di Bank Mega cabang Bekasi-Jababeka. Karena, pengajuan gugatan perdata ke ranah pengadilan, merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh Elnusa. "Batas akhir somasi ketiga kita adalah 14 Mei 2011. Kita harapkan ada kabar baik dari Bank Mega atas somasi itu," tuturnya.

Lebih lanjut Iman menyatakan bahwa jika Bank Mega tidak memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan pihaknya, hal itu sama saja dengan menantang Elnusa untuk menempuh jalur hukum. Dan menurut Iman, Elnusa sangat siap untuk gugatan perdata ini. "Kami sangat siap untuk gugatan ini. Karena kami adalah perusahaan publik, maka kami harus mempertanggung jawabkan ini kepada publik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×