Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Polisi terus menelisik aliran dana dari deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA). Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan telah menelusuri lima rekening yang diduga menampung dana Elnusa yang dibobol oleh enam orang tersangka, senilai Rp 111 miliar.
Rekening yang diteliti polisi itu terdiri dari dua rekening atas nama Ivan C. Litha (ICL) yang merupakan Direktur PT Discovery Indonesia, satu rekening atas nama bekas Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan (SN). Lalu satu rekening atas nama Andhi Gunawan (AG), Komisaris PT Harvestindo Asset Managemen, serta satu rekening lain masih dalam proses penelusuran.
"Rekening lain yang belum diketahui pemiliknya tersebut, diduga merupakan milik kerabat dari salah satu tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada KONTAN, Minggu (8/5)
Kelima rekening tersebut telah diblokir oleh Kepolisian. Dua rekening atas nama ICL merupakan rekening untuk Discovery Indonesia dan Harvestindo, perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Hingga kini, penyidik masih menelusuri dana sebesar Rp 87 miliar yang mengalir di kedua perusahaan itu.
Baharudin mengatakan, dalam rekening kedua perusahaan tersebut hanya tersisa beberapa rupiah saja. "Di Discovery, sisanya Rp 400.000 dan di Harvestindo sisanya Rp 11,4 juta," tuturnya.
Adapun dana yang tersisa di rekening milik AG hanya senilai Rp 1 juta. Sedangkan rekening atas nama SN, terdapat dana sejumlah Rp 2 miliar.
Baharudin juga mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan empat dokumen pencairan dana Elnusa yang diduga palsu. Dokumen palsu ini terkait dengan pengalihan dana 80% atau senilai Rp 87 miliar dari total Rp 111 miliar yang dibobol para tersangka dari rekening milik Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.
Tak ada tersangka baru
Untuk sementara, polisi belum menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Sejauh ini, polisi telah menahan enam tersangka sejak 19 April 2011 lalu. Selain Santun dan Ivan, polisi juga menahan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Andhi Gunawan, Komisaris PT Harvestindo. Tersangka lain yang ditahan polisi adalah TZL yang diduga sebagai pemalsu tanda tangan, dan broker bernama Richard Latief.
Elnusa sendiri baru mengetahui dananya telah raib setelah mendapat laporan dari polisi. Padahal, bilyet deposito masih ada di brankas perusahaan kontraktor migas tersebut.
Dari hasil penyidikan polisi, baru diketahui dana dari Elnusa diduga disimpan oleh Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, sebagai deposit on-call atau deposito harian dengan jangka waktu tiga hari, dengan tanda tangan yang diduga palsu. Setelah dana cair, dana dimasukkan ke "rekening giro" atas nama Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka. Padahal, pihak Elnusa mengaku tidak pernah memiliki rekening giro di Bank Mega.
Dari "rekening giro" Elnusa, dana langsung ditransfer di hari yang sama ke rekening Discovery. Proses transfer dari rekening giro juga diduga menggunakan tanda tangan palsu. Bekas Direktur Utama Elnusa Eteng A. Salam pun telah melaporkan pemalsuan tanda tangannya ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News