kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Eksekusi mati gembong narkoba ke-II tunggu cuaca


Selasa, 03 Februari 2015 / 05:20 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba ke-II tunggu cuaca
ILUSTRASI. Teks Proklamasi Tulisan Tangan dan Ketikan:; Perbedaan dan Makna Penting Proklamasi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, evaluasi pelaksanaan eksekusi mati tahap I bagi terpidana mati kasus narkoba telah selesai dilakukan. Meski demikian, Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi tahap II masih menunggu perubahan kondisi cuaca.

"Eksekusi tahap II tinggal menunggu waktu yang tepat. Termasuk cuaca," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Kondisi cuaca dengan curah hujan tinggi di beberapa wilayah yang akan dijadikan tempat pelaksanaan eksekusi mati, membuat Kejaksaan harus menunda sementara pelaksaan eksekusi. Sambil menunggu perubahan kondisi cuaca, Kejaksaan akan mempersiapkan tempat dan keperluan teknis eksekusi.

Prasetyo menambahkan, saat ini aspek yuridis bagi para terpidana mati sudah selesai dilakukan. Kejaksaan, sebut Prasetyo, akan mengambil sikap keras dan tegas bagi proses hukum terhadap terpidana kasus narkoba, termasuk untuk memberikan hukuman yang maksimal.

Sebelumnya, Prasetyo juga menekankan perlunya percepatan eksekusi bagi terpidana mati kasus narkotika. Hal itu, menurut dia, untuk mencegah peredaran narkotika yang dikendalikan oleh terpidana dari dalam penjara.

Sementara itu, pelaksanaan eksekusi mati tahap I sejauh ini dianggap Kejaksaan Agung berjalan cukup baik. Hasil evaluasi menunjukan pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan secara tertib tanpa mengalami hambatan.

"Hasil evaluasi juga jadi bahan pertimbangan. Kita akan cari waktu yang tepat, tunggu saja," kata Prasetyo. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×