kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,28   8,68   0.97%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejaksaan Agung siap eksekusi mati gelombang baru


Minggu, 18 Januari 2015 / 20:25 WIB
Kejaksaan Agung siap eksekusi mati gelombang baru
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati suasana sore di kawasan Nol Kilometer Yogyakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah eksekusi enam terpidana mati kasus narkoba, Kejaksaan Agung telah menyiapkan eksekusi mati untuk para terpidana gelombang berikutnya.

Saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan grasi dan kemungkinan akan ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Beberapa di antaranya telah dipastikan ditolak, dan lainnya masih menunggu.

Namun, Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan eksekusi mati. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, persiapan eksekusi harus dilakukan dengan teliti dan cermat agar tidak terjadi kesalahan dan seluruh aspek hukum terpidana mati terpenuhi.

"Jangan sampai ada permasalahan hukum yang belum terselesaikan. Kalau ada yang sudah terpenuhi, tentunya secepat itu pula kita rencanakan untuk mengeksekusi mati," tegas Prasetyo, Minggu (18/1) di Kejagung.

Seperti diketahui, Minggu (18/1) pukul 00.00 WIB, enam terpidana mati dieksekusi di dua lokasi berbeda yakni Nusakambangan dan Boyolali setelah grasi ditolak. Masing-masing Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.

Salah satu terpidana mati yang menunggu eksekusi adalah Myuran Sukumaran, salah seorang anggota sindikat Bali Nine yang saat ini ditahan di LP Kerobokan, Bali. Menurut Jaksa Agung, eksekusi belum dapat dilakukan karena menunggu proses hukum terpidana lain dalam kasus yang sama.

Myuran dibekuk di Bandara Ngurah Rai, Badung, bersama delapan WN Australia lainnya tahun 2005. Mereka kedapatan hendak menyelundupkan 8,3 kg heroin ke Bali. Myuran dan Andrew Chan divonis mati tahun 2006. Sementara tujuh lainnya memperoleh hukuman bervariasi antara 20 tahun hingga seumur hidup. Grasi Myuran telah ditolak presiden, namun grasi Andrew masih diproses. (Theresia Feliciani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×