kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.719   15,00   0,09%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Eksekusi mati duo Bali Nine tak akan dibatalkan


Senin, 16 Februari 2015 / 22:11 WIB
Eksekusi mati duo Bali Nine tak akan dibatalkan
ILUSTRASI. Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terpidana mati kasus narkotika "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akan tetap dilakukan. Hal itu ditegaskan Prasetyo menyusul derasnya kritik dari Pemerintah Australia dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon.

"Tidak akan dibatalkan," kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).

Prasetyo mengatakan, terpidana mati kasus narkoba tak akan mendapatkan pengampunan dari Pemerintah Indonesia. Hukuman tegas ini berlaku untuk semua pelaku, tak terkecuali terhadap warga negara Australia. Ia mengungkapkan, duo terpidana kasus "Bali Nine" saat ini masih berada Lapas Kerobokan, Bali, dan belum di pindah ke lokasi eksekusi, Pulau Nusakambangan. Prasetyo memastikan, eksekusi akan dilakukan pada waktu yang tepat.

"(Tim) sudah siap, tinggal nunggu waktu yang tepat saja," ujarnya.

Sebelumnya, Ban Ki-moon mendesak pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk menghentikan hukuman mati. Desakan dari Ban Ki-moon itu disampaikan oleh Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.

Menurut Dujarric, Ban sudah berbicara kepada Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengenai hal itu.

"Ban telah mengungkapkan keseriusannya atas hukuman yang dilakukan di Indonesia. PBB dengan tegas menolak eksekusi mati," ujar Dujarric seperti dikutip dari Reuters, Minggu (15/2).

Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi hukuman mati tahap kedua pada para narapidana kasus narkotika. Dua terpidana mati kasus "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam daftar penerima hukuman mati ini. Protes keras sudah dilontarkan Pemerintah Australia. Namun, Pemerintah Indonesia tak bergeming dan tetap akan melaksanakan hukuman itu. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×