kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Eksekusi Aset Antaboga Dibatalkan PN Yogyakarta


Senin, 14 Desember 2009 / 15:21 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Nasabah Bank Century yang memegang produk Antaboga yang sebelumnya sempat menang di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta, kini harus kembali menunggu. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta kini menarik putusan sebelumnya yang menyatakan putusan BPSK bisa dieksekusi yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2009.

Pada 1 Desember PN Yogyakarta menganulir putusan eksekusi sebelumnya. "Ketua pengadilan mengeluarkan penetapan berbeda, yang menyatakan putusan BPSK tidak bisa dieksekusi. Seolah-olah putusan BPSK hanya amar saja tanpa pertimbangan hukum. Dengan kata lain, putusan tersebut dimanipulasi," ujar Koordinator Nasabah Century, Siput Z Lokasari, kala dihubungi KONTAN, Senin (14/12).

Menurut Siput, putusan PN Yogyakarta yang kedua yang berbeda dengan putusan sebelumnya menyalahi aturan hukum perdata. "Itu jelas menyalahi hukum acara perdata, masak ada putusan hukum A kemudian tiba tiba B, apakah ada mafia peradilan di PN Yogya. Ini sudah terlalu," tegasnya.

Siput mengaku nasabah sebelumnya sudah membayar biaya permohonan eksekusi pada pengadilan. Kemudian disuruh bayar Rp 7,5 juta langsung menerbitkan penetapan anmaning alias mengabulkan permohonan, lawyer kita sudah mengajukan sita eksekusi tapi mendadak ada surat pembatalan," ungkapnya. Siput menuding terkait adanya putusan yang menganulir putusan sebelumnya mengindikasikan adanya mafia peradilan.

Salah satu kuasa hukum Bank Century (Mutiara) Tito Hananta, meski mengetahui adanya anulir atas putusan eksekusi, menolak berkomentar. Alasannya, dia tidak menjadi kuasa di perkara tersebut. Adapun Prajoto, kuasa hukum Century lain, tidak menjawab panggilan KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×