kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Komisi III Mendukung Upaya Investor Antaboga


Rabu, 25 November 2009 / 10:14 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Angin segar kini tengah berembus bagi investor produk reksadana terproteksi keluaran Antaboga Deltasekuritas yang dijual lewat Bank Century. Setelah bertemu dengan Komisi III DPR RI kemarin, nasabah mengaku kian bersemangat memperjuangkan apa yang menjadi hak milik mereka.

Koordinator nasabah Bank Century Z. Siput Lokasari ,menegaskan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, mereka memberikan data soal kelalaian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak menyertakan dana deposito nasabah sebesar Rp 1,4 triliun. "Kami sampaikan bahwa ada kewajiban deposito yang juga harus disertakan tapi kemudian tidak dilakukan oleh LPS," ujarnya, Selasa (24/11) sore.

Siput bilang, kewajiban penyertaan dana milik investor Antaboga tersebut merupakan keharusan karena terbukti produk reksadana itu dijual oleh Bank Century. Bahkan, dalam dokumen bank yang dimiliki nasabah, produk itu merupakan produk internal Bank Century. "Makanya, kami tidak mengatasnamakan produk Antaboga tapi reksadana tetap terproteksi," imbuhnya.

Siput mengaku, Komisi III juga mendukung keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memerintahkan Bank Century segera membayar hak nasabah. Komisi III juga merasa tertipu dengan tindakan LPS yang tidak menyertakan dana investor Antaboga dalam bailout ke Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×