kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.038   30,00   0,17%
  • IDX 6.283   48,43   0,78%
  • KOMPAS100 825   6,52   0,80%
  • LQ45 629   4,92   0,79%
  • ISSI 217   1,40   0,65%
  • IDX30 353   3,23   0,92%
  • IDXHIDIV20 434   3,14   0,73%
  • IDX80 94   0,70   0,75%
  • IDXV30 120   0,82   0,69%
  • IDXQ30 113   0,78   0,70%

Komisi III Mendukung Upaya Investor Antaboga


Rabu, 25 November 2009 / 10:14 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Angin segar kini tengah berembus bagi investor produk reksadana terproteksi keluaran Antaboga Deltasekuritas yang dijual lewat Bank Century. Setelah bertemu dengan Komisi III DPR RI kemarin, nasabah mengaku kian bersemangat memperjuangkan apa yang menjadi hak milik mereka.

Koordinator nasabah Bank Century Z. Siput Lokasari ,menegaskan dalam pertemuan dengan Komisi III DPR, mereka memberikan data soal kelalaian Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tidak menyertakan dana deposito nasabah sebesar Rp 1,4 triliun. "Kami sampaikan bahwa ada kewajiban deposito yang juga harus disertakan tapi kemudian tidak dilakukan oleh LPS," ujarnya, Selasa (24/11) sore.

Siput bilang, kewajiban penyertaan dana milik investor Antaboga tersebut merupakan keharusan karena terbukti produk reksadana itu dijual oleh Bank Century. Bahkan, dalam dokumen bank yang dimiliki nasabah, produk itu merupakan produk internal Bank Century. "Makanya, kami tidak mengatasnamakan produk Antaboga tapi reksadana tetap terproteksi," imbuhnya.

Siput mengaku, Komisi III juga mendukung keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memerintahkan Bank Century segera membayar hak nasabah. Komisi III juga merasa tertipu dengan tindakan LPS yang tidak menyertakan dana investor Antaboga dalam bailout ke Bank Century.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×