kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Eksekusi 9 terpidana mati dilaksanakan serentak


Selasa, 28 April 2015 / 23:59 WIB
Eksekusi 9 terpidana mati dilaksanakan serentak
Promo KFC Makan Bertiga November Hebat Rp 60.000-an, Nikmati Paket Ayam Goreng Ditambah Nasi dan Coca-Cola.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan serentak. Eksekusi itu akan dilangsungkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Banyak yang tanya ke kita apakah satu per satu? Tidak. Semuanya akan dilaksanakan secara serentak,” kata Prasetyo saat memberikan keterangan di Kejagung, Selasa (28/4) malam.

Prasetyo menuturkan, tim Kejaksaan Agung dan Polri telah berupaya melakukan sterilisasi di lokasi eksekusi sejak tiga hari lalu. Ia pun berharap agar proses eksekusi dapat berjalan lancar.

“Jadi saya minta dukungan doa dan semuanya, supaya tugas tidak menyenangkan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Prasetyo pun memastikan bahwa eksekusi akan dilangsungkan Rabu (28/4) dini hari. Namun, Prasetyo masih enggan membeberkan di lokasi mana eksekusi akan dilaksanakan.

Ia menambahkan, saat ini regu tembak sudah berada di Lapas Nusakambangan. Untuk setiap terpidana, ia mengatakan, sudah ada masing-masing regu tembak yang akan menjalankan eksekusi tersebut.

“Di sana setiap terpidana mati disiapkan regu tembak. Setiap regu tembak terdiri dari 13 orang dan satu komandan,” kata dia.(Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×