kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Wakil Ketua Komisi X: BPK & DPR beda persepsi


Jumat, 23 Agustus 2013 / 19:32 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi X: BPK & DPR beda persepsi
Promo JSM Hypermart mulai 1-4 April 2022, nikmati promo hyper diskon weekend terbaru menjelang bulan Ramadhan ini.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mantan Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar membantah adanya penyimpangan dalam proses penganggaran proyek pusat olahraga Hambalang di DPR dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigasi tahap II Hambalang. Bahkan ia justru menyebut adanya perbedaan pandangan antara pihaknya dengan kubu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mungkin ada perbedaan persepsi, mereka menganggap kalau ada surat pengantar atau ada persetujuan rincian anggaran, itu yang tanda tangan yang tanggung jawab sendiri, padahal itu kan ramai-ramai," kata Rully saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/8).

Dalam dokumen yang diterima Kontan, politikus Partai Golkar yang namanya disebut turut menandatangani persetujuan alokasi anggaran dalam APBNP Kemenpora tahun anggaran 2010 dan ABPN Kemenpora tahun anggaran 2011. Padahal, pada waktu itu belum dilakukan pembahasan antara komisi X dengan pihak Kemenpora. Persetujuan di tingkat komisi itulah yang kemudian diteruskan ditingkat Badan Anggaran (Banggar) sehingga berbuah pengucuran dana proyek Hambalang.

Rully menyakini tanda tangan yang disematkannya dalam berkas tersebut sudah mendapatkan persetujuan seluruh komisi olahraga. Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai perbedaan persepsi yang dimaksudkannya, ia enggan untuk berbicara banyak. Kata dia, pada saatnya nanti semuanya akan dijelaskan.

"Apapun yang disampaikan sudah ada proses optimalisasi di banggar, tapi itu selalu disetujui oleh raker komisi," tandasnya.

Seperti diketahui, salah satu kesimpulan BPK menyangkut pengalokasian anggaran proyek Hambalang adalah terdapat pelanggaran tata terbib yang berlaku. Yakni, pelanggaran UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam penganggaran proyek Hambalang di komisi olahraga. Pembahasan anggaran di APBNP tahun 2010, APBN tahun 2011 dan RKA KL APBN tahun 2012 ternyata telah disetujui tanpa melalui pembahasan dalam rapat kerja antara komisi X dengan Kemenpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×