kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.099   16,00   0,09%
  • IDX 6.091   -39,20   -0,64%
  • KOMPAS100 796   -3,58   -0,45%
  • LQ45 607   -1,51   -0,25%
  • ISSI 210   -1,41   -0,67%
  • IDX30 341   -0,73   -0,21%
  • IDXHIDIV20 422   -0,86   -0,20%
  • IDX80 91   -0,33   -0,36%
  • IDXV30 115   -0,50   -0,43%
  • IDXQ30 109   -0,23   -0,21%

Eks wakil jaksa agung jadi kuasa hukum Benny Tjokro, ini tanggapan Kejagung


Senin, 20 Januari 2020 / 15:35 WIB
ILUSTRASI. Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan gedung bundar Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai saksi di Jakarta, Senin (6/1/2020). Benny Tjokrosaputro telah resmi menunjuk Muchtar Arifin menjadi kuasa hukum dal


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiono mengatakan, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tidak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kami mengenakan tersangka berdasarkan bukti dari keterangan saksi-saksi, surat-surat dan para ahli. Saya kira yang normatif dulu (buktinya),” kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1).

Baca Juga: Kejaksaan Agung akan periksa dua saksi lagi terkait Jiwasraya

Benny tidak bisa dikenakan pasal perdata meskipun dia telah melunasi medium term notes (MTN) Hanson Internasional senilai Rp 680 miliar. “Jika mereka berpendapat dikenakan pasal perdata, silakan saja. Tetapi penyidik kejaksaan menemukan dugaan tindak pinda korupsi,” kata Hari.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru.

Hal ini bertujuan untuk membuktikan unsur tidak pidana korupsi yang dikenakan ke Benny Tjokro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×