kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks Wakapolri: Budi Waseso harus dinonaktifkan


Jumat, 23 Januari 2015 / 23:46 WIB
Eks Wakapolri: Budi Waseso harus dinonaktifkan
ILUSTRASI. Twibbon Hari Jadi Kota Padang 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI berbuntut panjang. Presiden Joko Widodo dianggap harus segera turun tangan untuk menyelesaikan hal ini.

Menurut mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno, Jokowi harus menonaktifkan sementara waktu Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kepala Polri meski belum dilantik. Namun, penonaktifan Budi bukanlah dari posisi kepala Polri terpilih, melainkan dari Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Selain Budi Gunawan, Jokowi juga harus menonaktifkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen (Pol) Budi Waseso. Pasalnya, Budi Waseso diangkat oleh Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti yang sebelumnya diberikan mandat tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepala Polri. Secara legalitas, tidak sah mengambil kebijakan strategis seperti mengangkat Kepala Bareskrim.

"Segera nonaktifkan Komjen Budi Gunawan dan Kabareskrim," kata Oegroseno saat dihubungi, Jumat (23/1) malam.

DPR sebelumnya telah menyetujui pencalonan tunggal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Namun, Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan lantaran ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Oegroseno menyarankan agar Presiden segera mencari pengganti Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Jika terlalu lama, banyak kebijakan Polri yang strategis tak dapat dilaksanakan dengan baik lantaran saat ini masih dipimpin oleh Badrodin.

"Jokowi harus segera mencari pengganti kepala Polri sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri," ujarnya.

Sebelumnya, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada 13 Januari 2015. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.

Sementara itu, Bareskrim menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi-saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Sebelum ditetapkan, Bareskrim mendapat laporan dari politisi PDI Perjuangan, Sugianto Sabran, atas kasus ini pada 19 Januari 2014. Selang empat hari, Bareskrim akhirnya menangkap Bambang yang telah menjadi tersangka di Depok, Jawa Barat, Jumat pagi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×