kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amir Syamsuddin: Kasus Bambang Widjajanto janggal


Jumat, 23 Januari 2015 / 21:43 WIB
Amir Syamsuddin: Kasus Bambang Widjajanto janggal
ILUSTRASI. TAJUK - Titis Nurdiana


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin mengungkapkan sejumlah keanehan dalam penetapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Amir menyoroti soal tuduhan kepolisian yang disangkakan ke polisi terkait arahan untuk memberikan keterangan palsu.

Amir menjelaskan berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, hanya hakim yang memimpin sidang dapat menetapkan seorang saksi melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan. Hakim, sebut Amir, juga harus terlebih dahulu mengingatkan yang bersangkutan akan ancaman hukuman karena sumpah palsu itu.

"Kalau saksi masih berketetapan pada kesaksiannya yang dinilai palsu oleh majelis hakim, maka ketua majelis hakim kemudian membuat penetapan dan memerintahkan jaksa memproses laporan kepada polisi atas dasar dugaan tindak pidana kesaksian palsu di bawah sumpah dalam sidang pengadilan," kata Amir dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (23/1/2015).

Amir mengaku belum pernah mengetahui adanya proses pidana karena membujuk seorang saksi bersumpah palsu. Terlebih lagi, kata Amir, ketua majelis hakim sudah mengingatkan saksi tersebut bahwa dia akan bertanggung jawab atas setiap kesaksian di bawah sumpah.

"Yang jelas adalah pelaku tindak pidana kesaksian palsu itu bertanggung jawab penuh/sendiri atas perbuatannya," tulis Amir.

Sementara dalam kasus yang menimpa Bambang ini, pendiri KontraS itu disangkakan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu. Pengusutan Polri pun dilakukan atas dasar laporan yang dibuat politisi PDI-P Sugianto Sabran.

Sugianto merupakan mantan calon bupati Kotawaringin Barat yang menjadi rival dari Ujang Iskandar yang akhirnya ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang pilkada. Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum Ujang.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Budi Waseso menuturkan penyidik tak mempersoalkan siapa pun pelapornya. "Kami tidak melihat itu siapa-siapa. Yang penting setiap masyarakat melapor polisi punya kewajiban," kata Budi. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×