kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Eks Wakakorlantas terancam 20 tahun bui


Kamis, 11 Desember 2014 / 17:24 WIB
Eks Wakakorlantas terancam 20 tahun bui
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 50 juta dalam proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun 2011 di Korlantas Polri. Didik terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa secara bersama-sama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Teddy Rusmawan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 50 juta," kata Jaksa KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan Didik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (11/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Didik telah memperkaya pihak lainnya, seperti Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selaku mantan Kepala Korlantas Polri sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebesar Rp 93,38 miliar, Sukotjo S Bambang selaku Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebesar Rp 3,93 miliar, dan memperkaya Primkoppol Mabes Polri sebesar Rp 15 juta.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 121.830.768.863,59 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dari surat edaran dari Badan Pemeriksa Keuangan," tambah Jaksa Roni.

Padahal nilai proyek tersebut totalnya adalah Rp 200,56 miliar yang terdiri atas Rp 56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit RP 80 juta dan R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit dan nilai per unit adalah Rp 260 juta.

Jaksa menyebutkan, pada 19 Januari 2011 Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) driving simulator uji klinik pengemudi R2 dan R4 yang disusun oleh pihak rekanan, yakni Sukotjo S Bambang. Padahal ia tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi tersebut.

Didik juga menerbitkan surat keputusan tentang penunjukan CMMA sebagai pemenang lelang dan pelaksana pengadaan driving simulator uji klinik R2 pada 25 Februari 2011. Padahal Didik mengetahui bahwa Djoko Susilo sejak awal mengarahkan agar perusahaan tersebut yang mengerjakan proyek ini.

Sementara itu dalam pengerjaannya, CMMA tidak mengerjakan seluruhnya. Melainkan mensubkontrakan pekerjaan tersebut kepada ITI.

Didik juga menandatangani Berita Acara Pembayaran pengerjaan proyek kepada CMMA 100% pada 17 Maret 2011. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai 100%.

Didik sebut jaksa, kemudian menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Sukotjo S Bambang pada Maret 2011 di ruangannya. Uang yang disebut sebagai "caliber 50" diberikan oleh Sukotjo saat bersalaman dengan Didik sambil menyerahkan kantong berisi kue Brownies Amanda dan Cheese Rol sebagai komisi karena telah membantu memuluskan CMMA terkait pengerjaan proyek itu.

Sementara dalam proyek pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi R4, agar CMMA direkomendasikan sebagai pelaksana proyek tersebut atas arahan Djoko Susilo, Sukotjo atas perintah Budi Susanto menyerahkan uang kepada Tim Inspektorat Pengawas Umum (Irwasum) Mabes Polri yang terdiri dari Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi sebesar Rp 150 juta melalui Kompol Endah pada 9 Maret 2011.

Kemudian Budi juga memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Gusti Ketut. Sebesar Rp 1,5 miliar untuk Tim Irwasum. Tim Irwasum pun akhirnya merekomendasikan CMMA untuk mengerjakan proyek driving simulator uji klinik pengemudi R4.

Dalam proyek R4 tersebut, Didik juga melakukan hal yang sama dengan yang dilakukannya dalam proyek R2 terhadap PT CMMA.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 susidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 KUHPidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, Didik mengaku mengerti dan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan berikutnya. "Mohon izin Yang Mulia, hasil koordinasi kami dengan tim penasihat hukum kami, kami akan mengajukan eksepsi di persidangan berikutnya," tandas Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×