Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kejaksaan Agung menaikkan status dugaan korupsi pencairan deposito Bank Permata milik PT Pengembangan Pariwisata Bali atau Bali Tour Development Corporation (BTDC) sebesar Rp 6 miliar ke tingkat penyidikan. Bekas Kepala Cabang Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat dengan inisial DN dan mantan Direktur Keuangan BTDC berinisial S ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan kedua tersangka ini terhitung sejak 28 Juni 2013 lalu. "Modusnya, dengan pencairan dana deposito berjangka serta pemanfaatan bunga dari deposito berjangka milik BTDC yang tersimpan di Bank Permata Cabang Kenari Jakarta Pusat senilai kurang lebih Rp 6 miliar oleh PT Incor Energy," ungkap dia kemarin (7/7).
Pencairan tersebut tanpa menggunakan bilyet giro yang asli. Permohonan pencairan tidak ditandatangani pejabat yang berwenang dan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada BTDC. Rencananya, Kejaksaan akan memeriksa empat saksi dari Bank Permata: Indra Safa (mantan relation manager), Cicilia Seviane (relation manager credit), Widyaningsih (teller), dan Padyaningsih (branch service manager).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News