kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.804   -26,00   -0,15%
  • IDX 8.248   116,72   1,44%
  • KOMPAS100 1.165   19,02   1,66%
  • LQ45 837   7,62   0,92%
  • ISSI 294   5,82   2,02%
  • IDX30 434   2,86   0,66%
  • IDXHIDIV20 518   -0,52   -0,10%
  • IDX80 130   1,89   1,47%
  • IDXV30 142   0,90   0,64%
  • IDXQ30 140   -0,09   -0,07%

Eks ketua DPC Gerindra Blora gugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar


Jumat, 03 Desember 2021 / 20:23 WIB
Eks ketua DPC Gerindra Blora gugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat peresmian Tugu Api Semangat Indonesia Merdeka Tidak Pernah Padam di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat Rp 501 miliar oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja. 

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Setiyadji ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 1092/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL.

Gugatan diajukan Setiyadji pada Prabowo terkait pemberhentiannya sebagai Kader Partai Gerindra.  

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan tergugat I (Prabowo), surat keputusan DPP Partai Gerindra tertanggal 13 September 2021, tentang Pemberhentian Keanggotaan Setiyadji Setyawidjaja,” demikian isi gugatan tersebut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (3/12/2021). 

Baca Juga: Menangkan Prabowo sebagai presiden, Gerindra berharap dapat koalisi dengan PDI-P

Adapun gugatan tersebut didaftarkan oleh Setiyadji pada Selasa (30/11/2021). Selain Prabowo, gugatan dilayangkan Setiyadji pada Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman dan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Abdul Wachid. 

Setiyadji menuntut agar putusan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra yang menyatakan bahwa ia melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra dinyatakan tidak sah dan mesti dicabut. 

Selain itu, ia meminta agar surat rekomendasi dari DPD Partai Gerindra untuk memberhentikannya karena dinilai tak aktif juga dinyatakan tidak sah. 

Baca Juga: Perdana, Rusia dan ASEAN mengadakan latihan Angkatan Laut di Indonesia

“Menggugat tergugat I (Prabowo), tergugat II (Habiburokhman), tergugat III (Abdul) secara bersama untuk mbayar ganti rugi pada penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun imateriil,” tulis gugatan tersebut. 

Pihak Setiyadji menyatakan, kerugian materiil yang mesti dibayarkan senilai Rp 501 miliar. Angka itu terdiri dari biaya kuasa hukum Rp 1 miliar dan biaya administrasi senilai Rp 100 juta. 

Baca Juga: Sah! Menhan Prabowo Subianto resmi memesan dua pesawat Airbus A400M

“Kerugian imateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara taitu sebesar Rp 500 miliar,” tertulis dalam gugatan. 

Dengan demikian, total nilai gugatan adalah Rp 501 miliar. Setiyadji juga meminta agar gugatannya dikabulkan dan dinyatakan bahwa ia berstatus sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Eks Ketua DPC Gerindra Blora"
Penulis : Tatang Guritno
Editor : Icha Rastika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×