kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eks karyawan gugat Pertamina Rp 742 M


Kamis, 07 Desember 2017 / 18:56 WIB
Eks karyawan gugat Pertamina Rp 742 M


Reporter: Harry Muthahhari, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Prahara terjadi di tubuh PT Pertamina. Pertamina dan anak usahanya, PT Pertamina Dana Ventura (PDV), digugat oleh sejumlah mantan karyawannya. Hal tersebut terungkap dalam data di sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan perdata bernomor perkara 823/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL tersebut, didaftarkan pada 24 November 2017. Kelima penggugat bernama Abdullah Sodik, Achmad Susilo, Zulkanain Lubis, Hengky Matulatawa dan Djamaris Iskandar. Mereka menunjuk M. Yunan Lubis sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.

Secara garis besar, gugatan ini muncul karena Yayasan Tabungan Pergawai Pertamina (YTP Pertamina) belum membayarkan uang hasil pengembangan tabungan pegawai senilai Rp 236.393.032.637 kepada peserta Tabungan Pegawai Pertamina.

Uang tersebut, menurut penggugat, merupakan milik pegawai peserta tabungan Pertamina yang tercatat pada daftar account per 15 Juli 2002.

Uang tersebut, oleh YTP Pertamina, yang menurut para penggugat telah dilimpahkan secara melawan hukum kepada PT Pertamina Saving & Investment (PSI) seiring berubahnya YTP Pertamina menjadi PSI pada 18 Juni 2002. PSI sendiri kemudian berubah menjadi PT Pertamina Dana Ventura.

Menurut kalkulasi penggugat, uang senilai Rp 236.393.032.637 yang dulu diterima PDV kini telah berkembang menjadi Rp 742.133.141.429.

Oleh karena itu, penggugat meminta Pertamina dan PDV secara tanggung renteng membayar uang sebesar Rp 742.133.141.429 tersebut kepada peserta tabungan Pertamina yang tercatat pada daftar account per 15 Juli 2002, melalui perwakilan kelompok atas nama Abdullah Sodik atau M. Yunan Lubis.

Untuk selanjutnya, perwakilan kelompok akan membagi dana yang dituntut tersebut kepada peserta tabungan Pertamina yang tercatat pada daftar account per 15 Juli 2002 secara proporsional setelah dikurangi biaya-biaya pengurusan gugatan perkara ini.

Menanggapi gugatan tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito menyatakan sampai dengan saat ini, Pertamina belum menerima pemberitahuan dari pengadilan atas adanya gugatan tersebut.

Sehingga, Pertamina belum mengetahui substansi dari perkara tersebut dan belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut.

Namun, lanjut Adiatma, karena perkara sudah didaftarkan ke Pengadilan, maka Pertamina menghormati proses hukum tersebut. "Sebagai perusahaan yang patuh hukum, Pertamina akan mengikuti dan menjalankan prosedur peradilan atas perkara tersebut, sesuai ketentuan hukum," ucap Adiatma kepada KONTAN, Rabu (6/12).

Adapun kuasa hukum penggugat, Yunan Lubis, tidak merespon pesan singkat dan panggilan telepon dari KONTAN. Begitu pula kala KONTAN, Kamis pagi (7/12) bertandang ke kantor Yunan di Patra Office Tower, dia juga tidak berada ditempat.

Berdasarkan laporan keuangan PDV tahun 2016, pemegang saham perusahaan ini terdiri dari PT Pertamina sebesar 99,93% dan PT Pertamina Patra Niaga 0,07%. Perusahaan ini berdiri pada 26 Januari 1993. PDV bergerak dibidang pembiayaan modal venura.

Adapun modal dasar PDV tercatat sebanyak Rp 350 miliar lewat penerbitan 350.000 saham. Sedangkan modal yang ditempatkan dan disetor penuh PDV berjumlah Rp 175 miliar. Dalam laporan keuangan PDV itu juga disebutkan, ekuitas perusahaan ini pada akhir tahun 2016 berjumlah Rp 764,63 miliar.

Artinya, seumpama tuntutan penggugat kelak dimenangkan oleh hakim, maka akan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup PDV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×