kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Kasus BPR SAWA Berlanjut, OJK Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan ke Jaksa


Sabtu, 11 Juli 2026 / 15:23 WIB
Kasus BPR SAWA Berlanjut, OJK Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan ke Jaksa
ILUSTRASI. OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo (Dok/OJK)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

​KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.

OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7/2026).

Baca Juga: Bapanas Dorong Gudang Bulog di Nunukan, Logistik Pangan Perbatasan Jadi Sorotan

Penyelesaian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

OJK menyatakan langkah tersebut mencerminkan komitmen lembaga dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga integritas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Dalam perkara ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR SAWA.

Sebelumnya, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Pada 29 Juni 2026, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga: Bapanas Perluas Kios Pangan di 2026: Stabilkan Harga dan Pangkas Rantai Distribusi

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.

Tersangka diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen bank.

Selain itu, tersangka juga diduga tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan melalui penginisiasian maupun persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, serta penambahan plafon kredit terhadap 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp 5,835 miliar, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengungkapkan, izin usaha PT BPR SAWA telah dicabut sejak 24 Juli 2024 sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas dan integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan nasabah dan masyarakat.

Meski demikian, pencabutan izin usaha tersebut tidak menghapus proses pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana perbankan.

Baca Juga: Menko Polkam: Penanganan Kasus Korupsi Harus Profesional dan Bebas Intervensi

Karena itu, OJK tetap melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap penuntutan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

OJK menegaskan penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Ini Kata Kejagung

Ke depan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×