kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan ajukan PK


Selasa, 23 Desember 2014 / 19:42 WIB
Eks Dirut Merpati Hotasi Nababan ajukan PK
ILUSTRASI. Film Insidious, film horor populer yang merupakan garapan sutradara James Wan ini akan kembali tayang dengan film kelimanya pada Juli 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Hotasi empat tahun penjaran karena terbukti merugikan negara sebesar US$ 1 juta, terkait penyewaan pesawat boeing 737-500 dan 734-400.

Kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang mengatakan kliennya mengajukan PK karena ada novum atau bukti baru. Novum tersebut adalah adanya putusan yang bertentangan satu sama lain yang diakibatkan kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim kasasi MA yang menimbulkan kerugian bagi Hotasi.

"Bukti itu berupa putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia Amerika Serikat (AS) kepada dua pemilik Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) sebuah perusahaan leasing pesawat AS," ujar Juniver saat membacakan memori PK di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (23/12).

Juniver menjelaskan hukuman 18 bulan penjara kepada Jon Cooper pada 4 Maret 2014 dan 12 bulan penjara kepada Alan Messner pada 21 Februari 2014. Kedua pemilik TALG terbukti menyalahgunakan dengan menggelapkan Security Deposit Merpati Nusantara Airlines.

Dengan adanya putusan itu, lanjut Juniver menunjukkan bahwa Hotasi justru menjadi korban penipuan dan penggelapan dua warga AS itu. Dan dakwaan jaksa juga menunjukkan bahwa direksi Merpati telah berupaya maksimal untuk hati-hati dalam penempatan deposit itu. Juniver juga menunjukkan bahwa majelis hakim kasasi telah melakukan kekeliruan dalam pertimbangannya memvonis Hotasi.

Kekeliruan itu berupa pemegang saham memberikan fleksibilitas bagi direksi MNA memilih tipe pesawat berbeda yang lebih menguntungkan. Penempatan securitu deposit dilakukan dengan acuan Lease Agreement Summary of Terms (LASOT) dan bukan Lease Agreement. Dengan begitu maka seharusnya Hotasi dibebaskan demi hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Darmawan mengatakan pihaknya akan segera mengajukan kontra memori PK atas PK yang diajukan Hotasi. "Kami perlu mempelajari memori PK-nya dulu. Tanggal 6 Januari 2015 nanti kami ajukan kontra memori PK," ujarnya usai sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×