Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka dilakukan KPK setelah melacak suap dan penerimaan hadiah dari pihak-pihak terkait.
"KPK menemukan adanya fakta baru, adanya program peremajaan di empat pabrikan pada periode 2008-2013 ketika yang ESA (Emirsyah Satar) menjadi direktur," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Baca Juga: Diperiksa KPK, Emirsyah Satar akui punya rekening di luar negeri
"Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) dalam tindak pidana pencucian uang," ujar Laode M Syarif.
Penetapan tersangka juga dilakukan KPK berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno (HDS). "Uang itu diperoleh SS karena berhasil menggolkan kontrak antara empat pabrikan itu dengan PT Garuda Indonesia. SS kemudian membagikan komisi itu ke ESA dan Direktur Teknik Garuda HDS (Hadinoto Soedigdo)," kata Laode.
Soetikno juga merupakan beneficial owner pada Connaught International Pte Ltd, sebuah perusahaan yang berdomisili di Singapura. Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima komisi dari Soetikno senilai Rp 5,9 miliar, US$ 680 ribu dan US$ 1,02 juta. Suap tersebut, menurut KPK, berwujud uang dan barang yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Baca Juga: Ini sejumlah petinggi BUMN yang jadi pesakitan KPK