Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sebagian dari uang itu, kata Syarif, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura. "Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," tutur Laode. "Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," kata dia.
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK: Penyidikan suap pengadaan pesawat di Garuda Indonesia segera rampung
Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelumnya, setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Suap tersebut diduga terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.
Sedangkan, Soetikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir. Beberapa aset dan uang yang ditransfer kepada Emir diduga dilakukan menggunakan perusahaan milik Soetikno di Singapura.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia dan Pengusaha Jadi Tersangka TPPU"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News