kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Eks Dirut Garuda dan pusaran kasus pencucian uang


Kamis, 08 Agustus 2019 / 04:59 WIB
Eks Dirut Garuda dan pusaran kasus pencucian uang


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sebagian dari uang itu, kata Syarif, digunakan melunasi pembelian apartemen milik Emirsyah Satar di Singapura. "Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus yang dipesan sepanjang dirinya (Emirsyah) menjabat sebagai Dirut (Garuda Indonesia)," tutur Laode. "Jadi, ada tambahan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) bagi ESA dan SS," kata dia.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK: Penyidikan suap pengadaan pesawat di Garuda Indonesia segera rampung

Emirsyah Satar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelumnya, setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Suap tersebut diduga terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Sedangkan, Soetikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjadi perantara suap dari Rolls-Royce kepada Emir. Beberapa aset dan uang yang ditransfer kepada Emir diduga dilakukan menggunakan perusahaan milik Soetikno di Singapura.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia dan Pengusaha Jadi Tersangka TPPU"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×