kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.614   22,00   0,13%
  • IDX 6.943   109,74   1,61%
  • KOMPAS100 1.005   18,28   1,85%
  • LQ45 780   15,06   1,97%
  • ISSI 220   2,28   1,04%
  • IDX30 405   7,67   1,93%
  • IDXHIDIV20 477   9,64   2,06%
  • IDX80 113   1,81   1,62%
  • IDXV30 116   1,57   1,37%
  • IDXQ30 132   2,94   2,27%

Eks Bupati Konawe Utara rugikan negara Rp 2,7 T


Selasa, 03 Oktober 2017 / 19:14 WIB
Eks Bupati Konawe Utara rugikan negara Rp 2,7 T


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penetapan tersangka korupsi baru dalam kasus penerbitan izin tambang nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tersangka yang ditetapkan ialah mantan bupati Aswad Sulaiman.

"ASW diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (3/10).

Aswad juga diduga menerima gratifikasi sebanyak RP 13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang selama rentang waktu 2007-2009.

Saut menjelaskan, kasus ini bermula dari pencabutan usaha tambang nikel yang dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Antam) di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

Proses pencabutan belum usai, Aswad malah meneken ijin tambang kepada 8 perusahaan. Aswad diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh ijin tambang nikel ini.

KPK menduga kejahatan pemberian izin ini merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Nilai itu merupakan hitungan dari hasil penjualan nikel yang semestinya didapat negara, namun karena pemberian izin serampangan, hasil tersebut tidak masuk ke kantong negara.

Karena diduga melakukan dua jenis kejahatan, Aswad disangka melanggar dua aturan. Kasus pertama, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Selain itu, ia juga disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×