kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kemperin setuju perluasan industri nikel Konawe


Jumat, 07 Juli 2017 / 07:07 WIB
Kemperin setuju perluasan industri nikel Konawe


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan izin perluasan industri nikel di kawasan industri Konawe (KIK). Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemperin) Imam Haryono mengatakan, pemerintah akan segera memberikan perizinan penambahan luas wilayah industri ke PT Virtue Dragon Nickel Industry.

Rencana itu akan menambah izin PT Virtue Dragon Nickel Industry yang saat ini hanya mengantongi izin untuk dua fase pembangunan industri nikel. Fase pertama seluas 500 hektare (ha) dengan investasi US$ 1 miliar dan fase kedua seluas 700 ha dengan investasi US$ 2,5 miliar.

Imam bilang PT Virtue Dragon Nickel Industry mengajukan penambahan lahan seluas 1.000 ha dengan total pengajuan izin pengelolaan lahan seluas 2.200 ha untuk dibangun Virtu Dragon Industrial Park. Namun lahan yang diajukan perusahaan nikel asal China itu harus menggeser lahan pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu kini Kemperin tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk mencarikan wilayah pengganti.

Imam juga bilang, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga akan memberikan satu izin untuk pengelolaan wilayah industri seluas 2.200 hektare itu. Hal itu akan memperluas batasan pengajuan izin pengelolaan wilayah industri maksimal 400 ha untuk satu izin. "Kami tinggal menunggu surat permohonan izin PT Virtue Dragon Nickel Industry ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang," katanya, Kamis (6/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×