Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) pada proyek bantuan sosial (bansos), Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan tersebut atas perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI periode 2020 untuk wilayah Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan" kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pindana korupsi bansos yang disiarkan dalam channel YouTube KPK RI, Jumat (13/8).
JPU menyatakan, Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Kembangkan kasus bansos Covid-19, KPK minta keterangan eks Mensos Juliari Batubara
Serta Pasal 12 huruf (i) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2021 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
JPU berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Joko sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama dan kumulatif kedua telah didapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Selain tuntutan 8 tahun kurungan, Joko juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,56 miliar. Joko juga ditetapkan agar tetap berada di dalam tahanan.
JPU membacakan bahwa Joko juga mengajukan sebagai justice collaborator. Berdasarkan pertimbangan maka, penuntut umum berkesimpulan, pemberian status justice collaborator dapat diberikan kepada terdakwa Matheus Joko Santoso, karena memenuhi kriteria sebagaimana keputusan Pimpinan KPK No.1050 tahun 2021 tentang penetapan saksi yang bekerjasama.
Baca Juga: Novel Baswedan sebut nilai korupsi Bansos capai Rp 100 triliun, ini respons KSP
Adapun hal-hal yang memberatkan Joko, pertama tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. Kedua perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19.
"Hal meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa mendapatkan status saksi yang bekerjasama atau justice collaborator," jelas JPU.
Selanjutnya: Respons Novel Baswedan soal isu pemecatan dirinya sebagai penyidik KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News