Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dan klarifikasi kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada Jumat (6/8).
Juliari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Benar, tim penyelidik KPK meminta keterangan dan klarifikasi terhadap Juliari P Batubara terkait kegiatan penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat.
Ali mengatakan, KPK saat ini berupaya mengembangkan dan mengungkap dugaan peristiwa pidana korupsi pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait bantuan sosial Covid-19 pada Kementerian Sosial.
Baca Juga: KPK keberatan dinyatakan lakukan malaadministrasi, ini kata Ombudsman
Hal itu, dilakukan melalui penyelidikan terbuka dengan melakukan permintaan keterangan beberapa pihak terkait. "Kami memastikan penyelidikan terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6), Juliari disebut mengubah skema pemberian kuota pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode kedua, Juli-Desember 2020.
Perubahan itu dilakukan Juliari karena target penerimaan fee pada periode pertama pengadaan bansos tidak tercapai. Keterangan tersebut disampaikan eks pejabat pembuat komitmen (PPK) program Bansos Covid-19 Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
Dalam kesaksiannya, Joko menyebutkan, perubahan skema pemberian kuota pengadaan bansos dilakukan dengan cara membagi koordinasi kepada tiga orang.
Tiga orang itu ialah Ketua Komisi III DPR Herman Hery, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus dan Juliari. Ketiganya merupakan politikus dari PDI-P.
"Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400.000 paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200.000 paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300.000 paket istilahnya bina lingkungan," kata Joko.