Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor Staf Presiden mengatakan pernyataan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan soal korupsi bantuan sosial (bansos) senilai Rp100 triliun cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, bila memang terdapat dugaan korupsi, dia meminta agar hal tersebut diusut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan korupsi, silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” jelas Edy dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5).
Dia pun berpendapat nilai Rp 100 triliun yang dimaksud Novel belum jelas apakah dugaan korupsi atau nilai proyek bansos. Menurut Edy, bila angka tersebut adalah nilai dugaan korupsi maka sulit diterima akal sehat bahkan bila yang dimaksud nilai proyek atau program bansos.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK terancam diberhentikan, ini kata Jokowi
Edy masih mempertanyakan besaran nilai ini, pasalnya dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp 695,2 triliun, alokasi untuk klaster Perlindungan Sosial adalah Rp 234,3 triliun. Adapun bansos yang merupakan bagian dari klaster Perlindungan Sosial tidak bernilai Rp 100 triliun.
Lebih lanjut, Edy meminta Novel sebagai bagian dari institusi pemberantasan korupsi menghindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi. Terlebih, masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) Bansos.
“Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” kata Edy.
Baca Juga: KPK sebut mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijatuhi hukuman mati