kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ekonomi Mulai Membaik, Tren PKPU Menurun pada Awal 2022


Senin, 09 Mei 2022 / 16:21 WIB
ILUSTRASI. Palu persidangan. Ekonomi Mulai Membaik, Tren PKPU Menurun pada Awal 2022.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sepanjang awal tahun 2022, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat menurun dibanding tahun 2021.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat menurun.

Tercatat pada Januari-April 2021, terdapat 281 perkara PKPU dan 48 perkara kepailitan. Sedangkan pada Januari-April 2022 terdapat 157 perkara PKPU dan 34 perkara kepailitan.

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani mengatakan, jika melihat data tersebut berarti terjadi penurunan kasus. Artinya ini menjadi sinyalemen dan indikasi positif.

Baca Juga: Berdamai, Prima Banac Cabut Permohonan PKPU Terhadap Darma Henwa (DEWA)

Ajib menilai, dunia usaha mulai bisa terakselerasi lagi secara positif, likuiditas sudah mulai mengalir lebih banyak di ekosistem bisnis yang ada, dan perputaran ekonomi menjadi lebih lancar.

Ajib mengatakan, PKPU yang diminta oleh pihak ketiga ataupun dilakukan secara volunter oleh pengusahanya, menjadi indikator kesulitan dunia usaha dalam menjalankan usahanya. Harapan dunia usaha, tren ini terus terjaga sampai akhir tahun, untuk menjaga momentum peralihan dari masa pandemi ke endemi, dan dunia usaha kembali stabil.

“Semakin sedikit angka PKPU ini, berarti ekonomi semakin membaik,” ujar Ajib saat dihubungi Kontan, Senin (9/5).

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jamaslin James Purba mengatakan, penurunan jumlah perkara PKPU di Pengadilan Niaga dapat diartikan beberapa hal.

Baca Juga: Setelah Robot Trading Net89 Dimohonkan PKPU, Kini Giliran DNA Pro Akademi

Pertama, kondisi perekonomian sudah mulai membaik di bandingkan tahun sebelumnya. Kedua, bisa juga para kreditur merasa bahwa penyelesaian tagihan – tagihan macet, tidak telalu efektif di PN Niaga. Jika seperti itu, penyelesaian tagihan bagi kreditur – kreditur separatis yang ada agunan, mereka prefer eksekusi agunan.

“Tren (perkara PKPU) bisa menurun jika nantinya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik,” ucap James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×