kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Ekonomi Indonesia tahun 2020 minus 2,07% yoy, pertumbuhan negatif pertama sejak 1998


Jumat, 05 Februari 2021 / 10:03 WIB
Ekonomi Indonesia tahun 2020 minus 2,07% yoy, pertumbuhan negatif pertama sejak 1998
ILUSTRASI. Kepala BPS Suhariyanto.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perekonomian Indonesia di sepanjang tahun 2020 berada di zona negatif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia di sepanjang tahun lalu tumbuh minus 2,07% yoy. 

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, pertumbuhan negatif ini merupakan yang pertama kalinya sejak tahun 1998 yang pada saat itu tumbuh minus 13,16% yoy akibat krisis moneter. 

"Dampak negatif Covid-19 memang terasa di seluruh perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Indonesia tidak sendiri, pandemi ini betul-betul membawa kontraksi yang sangat buruk," ujar Suhariyanto, Jumat (5/2) via video conference. 

Selain Indonesia, beberapa negara lain juga mengalami kontraksi ekonomi. Seperti contohnya Amerika Serikat (AS) yang di sepanjang tahun lalu tumbuh minus 3,5% yoy. 

Baca Juga: BPS catat pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 minus 2,07%

Ada juga Singapura yang tumbuh minus 5,8% yoy, Korea Selatan minus 1,0% yoy, Hongkong minus 6,1% yoy, dan Uni Eropa minus 6,4% yoy. 

Sementara, masih ada beberapa negara yang masih berhasil tumbuh positif, seperti China yang tumbuh 2,3% yoy dan Vietnam tumbuh positif 2,9% yoy. 

Selanjutnya: Ekonom Bank Permata memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2020 minus 2,5% yoy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×