CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Ekonom: UU JPSK penting atasi potensi krisis


Kamis, 09 Oktober 2014 / 13:38 WIB
Ekonom: UU JPSK penting atasi potensi krisis
ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan?ruas Oksibil - Towe Hitam di kawasan perbatasan Papua oleh Kementerian PUPR.


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ekonom yang juga mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede menilai, Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi hal yang penting untuk mengatasi potensi krisis yang terjadi akibat rencana kenaikan tingkat suku bunga oleh The Fed.

"UU ini penting karena ada potensi bank krisis karena adanya kenaikan tingkat suku bunga AS akan melarikan dana asing dari Indonesia, kalau ada bank yang kolaps kita harapkan bisa terlindungi dengan UU tersebut," katanya, Kamis (9/10/2014). 

Dia menjelaskan bahwa pada umumnya kekuatan perbankan sangat berbeda-beda. Ada bank yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar dan ada yang memiliki kekuatan yang kecil dan bisa kolaps karena krisis ekonomi.

"Kalau bank kecil kan daya tahannya sangat rentan, kalau dana asing kabur maka likuiditasnya juga bisa terganggu ini yang akan kita waspadai, terutama jika dampak dari kenaikan suku bunga ini berpengaruh kuat," katanya. (Arif wicaksono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×