kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ekonom: UU JPSK penting atasi potensi krisis


Kamis, 09 Oktober 2014 / 13:38 WIB
ILUSTRASI. Proyek pembangunan jalan ruas Oksibil - Towe Hitam di kawasan perbatasan Papua oleh Kementerian PUPR.


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Ekonom yang juga mantan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede menilai, Undang-Undang (UU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi hal yang penting untuk mengatasi potensi krisis yang terjadi akibat rencana kenaikan tingkat suku bunga oleh The Fed.

"UU ini penting karena ada potensi bank krisis karena adanya kenaikan tingkat suku bunga AS akan melarikan dana asing dari Indonesia, kalau ada bank yang kolaps kita harapkan bisa terlindungi dengan UU tersebut," katanya, Kamis (9/10/2014). 

Dia menjelaskan bahwa pada umumnya kekuatan perbankan sangat berbeda-beda. Ada bank yang memiliki kekuatan ekonomi yang besar dan ada yang memiliki kekuatan yang kecil dan bisa kolaps karena krisis ekonomi.

"Kalau bank kecil kan daya tahannya sangat rentan, kalau dana asing kabur maka likuiditasnya juga bisa terganggu ini yang akan kita waspadai, terutama jika dampak dari kenaikan suku bunga ini berpengaruh kuat," katanya. (Arif wicaksono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×