Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi XI dewan perwakilan rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan rancangan Undang-undang tentang jaring pengaman sistim keuangan (JPSK). Dalam hasil kajian yang dilakukan, komisi XI memandang salah satu yang menjadi ganjalan RUU ini untuk dibahas lebih lanjut adalah karena pemerintah tidak mau mencabut peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) nomor 4 tahun 2008.
Juru bicara komisi XI Arif Budimanta mengatakan menurut pendapat ahli hukum tata negara, sebelum Perppu 4/2008 dicabut pembahasan tidak dapat dilakukan. "Aturan yang tidak mendapat persetujuan DPR itu harus dicabut, ujar Arif, Senin (29/9) malam di Jakarta.
Adapun, komisi XI sebelumnya dalam melakukan kajiannya, telah meminta pendapat sejumlah ahli hukum tata negara seperti Elman Rajagukguk, Irman Putra Sidin, Saldi Irsa dan Refly Harun. Arif bilang semua pendapat ahli tersebut sama.
Sebelumnya, RUU ini merupakan usulan pemerintah, untuk memiliki udang-undang khusus yang bertujuan mengantisipasi krisis ekonomi. Pengajuannya juga sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu.
Sebelumnya pemerintah hanya memiliki perppu no 4/2008 saja, untuk menjadi dasar mekanisme pengambilan keputusan menghadapi krisis ekonomi. Aturan itu pula yang menjadi dasar pemerintah mengambil keputusan membail out Bank Century.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News