kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ekonom UI: UMP 2019 naik 8,03% demi menjaga daya beli buruh


Selasa, 16 Oktober 2018 / 20:14 WIB
Ekonom UI: UMP 2019 naik 8,03% demi menjaga daya beli buruh
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian tenaga kerja (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar 8,03%.

Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah minimum 2019 ini merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan dengan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional (PDB).

"Maksud dari kenaikan UMP dan UMK ini supaya daya beli buruh terjaga," ujar Berly Martawardaya, ekonom Universitas Indonesia (UI). Selasa (16/10).

Berly juga mengatakan, yang lebih berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi bukanlah persentase dari kenaikan upah minimum.

Tetapi, dari berapa persen kepala daerah yang akan memenuhi ketentuan dari PP nomor 78 untuk menaikkan upah minimum sebesar 8,03% tersebut.

"Karena tidak semua kepala daerah akan mematuhi ketentuan dari PP nomor 78 itu. Makin banyak yang tidak patuh, maka makin menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 dan menaikkan inflasi tahun 2019," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 63 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada tahun 2019.

Asal tahu, saat ini masih ada delapan provinsi yang masih harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu provinsi :

1. Kalimantan Tengah

2. Gorontalo

3. Sulawesi Barat

4. Nusa Tenggara Barat

5. Nusa Tenggara Timur

6. Papua Barat

7. Maluku

8. Maluku Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×