kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonom UI: UMP 2019 naik 8,03% demi menjaga daya beli buruh


Selasa, 16 Oktober 2018 / 20:14 WIB
Ekonom UI: UMP 2019 naik 8,03% demi menjaga daya beli buruh
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian tenaga kerja (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar 8,03%.

Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah minimum 2019 ini merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan dengan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional (PDB).

"Maksud dari kenaikan UMP dan UMK ini supaya daya beli buruh terjaga," ujar Berly Martawardaya, ekonom Universitas Indonesia (UI). Selasa (16/10).

Berly juga mengatakan, yang lebih berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi bukanlah persentase dari kenaikan upah minimum.

Tetapi, dari berapa persen kepala daerah yang akan memenuhi ketentuan dari PP nomor 78 untuk menaikkan upah minimum sebesar 8,03% tersebut.

"Karena tidak semua kepala daerah akan mematuhi ketentuan dari PP nomor 78 itu. Makin banyak yang tidak patuh, maka makin menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 dan menaikkan inflasi tahun 2019," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 63 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada tahun 2019.

Asal tahu, saat ini masih ada delapan provinsi yang masih harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu provinsi :

1. Kalimantan Tengah

2. Gorontalo

3. Sulawesi Barat

4. Nusa Tenggara Barat

5. Nusa Tenggara Timur

6. Papua Barat

7. Maluku

8. Maluku Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×