kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekonom UI: UMP 2019 naik 8,03% demi menjaga daya beli buruh


Selasa, 16 Oktober 2018 / 20:14 WIB
Ekonom UI: UMP 2019 naik 8,03% demi menjaga daya beli buruh
ILUSTRASI. ilustrasi buruh pabrik


Reporter: Martyasari Rizky | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian tenaga kerja (Kemnaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar 8,03%.

Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah minimum 2019 ini merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan dengan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional (PDB).

"Maksud dari kenaikan UMP dan UMK ini supaya daya beli buruh terjaga," ujar Berly Martawardaya, ekonom Universitas Indonesia (UI). Selasa (16/10).

Berly juga mengatakan, yang lebih berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi bukanlah persentase dari kenaikan upah minimum.

Tetapi, dari berapa persen kepala daerah yang akan memenuhi ketentuan dari PP nomor 78 untuk menaikkan upah minimum sebesar 8,03% tersebut.

"Karena tidak semua kepala daerah akan mematuhi ketentuan dari PP nomor 78 itu. Makin banyak yang tidak patuh, maka makin menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2019 dan menaikkan inflasi tahun 2019," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 63 PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada tahun 2019.

Asal tahu, saat ini masih ada delapan provinsi yang masih harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu provinsi :

1. Kalimantan Tengah

2. Gorontalo

3. Sulawesi Barat

4. Nusa Tenggara Barat

5. Nusa Tenggara Timur

6. Papua Barat

7. Maluku

8. Maluku Utara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×